GAGASAN PEMBATASAN KEKUASAAN PRESIDEN DALAM PEMBENTUKAN KEMENTERIAN NEGARA DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini mengkaji kekuasaan Presiden dalam pembentukan kementerian negara di Indonesia serta merumuskan gagasan pembatasannya. Pasal 17 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk membentuk kementerian negara, dengan pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang. UU No. 39 Tahun 2008 sebelumnya menetapkan batas maksimal 34 kementerian, namun UU No. 61 Tahun 2024 tidak lagi mengatur hal ini secara tegas, sehingga memperluas diskresi Presiden. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan kementerian merupakan hak prerogatif Presiden yang bersumber dari konstitusi, namun tetap dapat dibatasi melalui undang-undang. Ketiadaan batas maksimal berpotensi memperluas diskresi Presiden, sehingga pengujian konstitusional ke Mahkamah Konstitusi, revisi undang-undang, penguatan parameter objektif, dan penguatan mekanisme checks and balances merupakan langkah yang konstitusional dan realistis.

