PERBANDINGAN HUKUM TERKAIT MEKANISME PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DI INDONESIA DAN KOREA SELATAN

  • Risky Mardiansyah Universitas Riau
  • Emilda Firdaus Universitas Riau
  • Muhammad Zulhidayat Universitas Riau

Abstract

Penelitian ini mengkaji pengaturan dan mekanisme pemberhentian kepala daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan Korea Selatan serta merumuskan konsep ideal pemberhentian kepala daerah di Indonesia dalam perspektif negara hukum demokratis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah di Indonesia diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 melibatkan DPRD, Mahkamah Agung, serta Presiden atau Menteri Dalam Negeri, menekankan prinsip legalitas, checks and balances, dan stabilitas pemerintahan daerah, namun masih berpotensi menimbulkan politisasi elit. Korea Selatan mengatur pemberhentian kepala daerah melalui mekanisme administratif berdasarkan Local Autonomy Act dan mekanisme recall oleh rakyat berdasarkan Act on the Recall of Elected Public Officials yang lebih partisipatif. Konsep ideal bagi Indonesia adalah model hibrida yang mengintegrasikan partisipasi rakyat melalui recall system dengan penyaringan yudisial ketat oleh Mahkamah Agung

Published
2026-09-07
How to Cite
Mardiansyah, R., Firdaus, E., & Zulhidayat, M. (2026). PERBANDINGAN HUKUM TERKAIT MEKANISME PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DI INDONESIA DAN KOREA SELATAN. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 12(9.C), 210-219. Retrieved from https://www.jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/14367

Most read articles by the same author(s)