Politik Hukum Pengaturan Pertanggungjawaban Keuangan Partai Politik Yang Bersumber Dari APBN/APBD Dalam Rangka Meningkatkan Akuntabilitas Dan Transparansi Partai Politik
Abstract
Proses politik demokratis tidak akan dapat berlangsung tanpa sumber keuangan. Tanpa dana yang memadai, partai politik tentu tidak akan dapat melaksanakan kegiataan keorganisasian dengan baik. Pada akhirnya, partai politik membutuhkan dana yang cukup besar untuk dapat melaksanakan fungsi tersebut. kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik,yang juga disebutkan bahwa salah satu sumber keuangan partai politik bersumber dari bantuan negara. Adanya hak partai politik untuk mendapatkan bantuan keuangan dari negara maka menimbulkan kewajiban partai politik untuk mempertanggungjawabkannya. Selama perkembangannya beberapa kali ketentuan mengenai pertanggungjawaban keuangan mengalami perubahan namun pada prakteknya hal ini belum mampu membuat partai politik menjadi patuh dalam mengimpelentasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan amanat undang-undang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hal ini didasarkan pada penelitian kepustakaan yang mengambil kutipan dari buku bacaan, atau buku pendukung yang memiliki kaitannya dengan permasalahan yang akan diteliti. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan buku primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini juga menggunakan analisis data kualitatif dan menghasilkan data deskriptif. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, terdapat beberapa kesimpulan yang diperoleh yaitu: Pertama, Perkembangan politik hukum terkait laporan pertanggungjawaban masih dinilai belum cukup menjamin terlaksananya prinsip transparansi dan akuntabilitas yang selama ini menjadi amanat undang-undang. Regulasi yang ada kurang tepat dikarenakan masih banyaknya dijumpai ketidakpatuhan partai politik dalam melaporkan laporan pertanggungjawaban dan bagaimana pemanfaatan bantuan tersebut dinilai belum tepat sasaran, dan begitupula dengan sanksi yang tidak tegas. Kedua, Adapun beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah ialah dengan memperketat pengaturan mengenai laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan negara seperti membuat standar format laporan, pengelolaan laporan dari audit eksternal, dibutuhkannya lembaga pengawas entah itu lembaga pemerintah maupun non pemerintah dan yang terakhir publikasi terbuka terhadap laporan pertanggungjawaban yang diserahkan oleh partai politik sehinga pada akhirnya semua elemen masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap kedisiplinan partai politik dalam menyerahkan laporan secara tepat waktu. Saran penulis, perlu adanya penguatan terkait pengaturan partai politik dengan merevisi peraturan perundang-undangan baik itu undang-undang partai politik maupun peraturan pelaksananya terkhusus mengenai pertanggungjawaban keuangan partai politik yang bersumber dari APBN/APBD guna dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas partai politik.
References
Adrian Sutedi, 2018, Hukum Keuangan Negara, Sinar Grafika, Jakarta.
https://mediaindonesia.com/ -diakses, tanggal 29 Agustus 2023.
https://money.kompas.com/read/2019/09/18/103000726/bpk---banyak-masalah-dalam-pertanggungjawabandana-bantuan-parpol?page=all, diakses, tanggal 14 Januari 2023
https://ti.or.id/anomali-verifikasi-partai-politik-peserta-pemilu-2024-lolos-verifikasi-administratif-tapi-tidak-publikasi-laporan-keuangan/ diakses, tanggal, 08 Maret 2023.
Kusuma, Tobby Putra, et al. 2022. "Reformasi Birokrasi Dalam Aspek Efisiensi Dan Transparansi Pada Pelayanan Birokrasi Pemerintahan Kota Batu." AS-SIYASAH: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik 7.1.
Lusdiani, & Ta'dung. 2020, “Dana Desa: Paradoks Dalam Mewujudkan Akuntabilitas Keuangan”. Jurnal Economics, 8(1).
Machfiroh, Ines Saraswati. 2018, "Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Benua Tengah." Jurnal Riset Akuntansi Politala 1.1.
Muchammad Ali Safa’at, 2011, Pembubaran Partai Politik: Pengaturan dan Praktek Pembubaran Partai Politik Dalam Pergulatan Republik, Rajawali Pers, Jakarta.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 136.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1777, j kemendagri.go.id.
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2009 Tentang bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177.
Rakhman, Moh Arief, and Hatta Abdi Muhammad. 2019, "Analisis Pengelolaan Dana Partai Terhadap Masa Depan Partai Politik: Sebuah Kajian Penguatan “PARTY-ID” Terhadap Partai Politik Baru 2019." Journal of Politics and Policy. Volume 1 (2).
Ramlan Subakti dan Didik Supriyanto, 2011, Pengendalian Keuangan Partai Politik, Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Jakarta.
Sidik Pramono, 2013, Pengendalian Keuangan Partai Politik, Kemitraan Bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan, Jakarta.
Soerjono Soekanto Dan Sri Mamudji, 2012, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.
Supriyanto, Didik dan Wulandari, Lia. 2012, Bantuan Keuangan Partai Politik Metode Penetapan Besaran, Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan. Cetakan Pertama. Yayasan Perludem. Jakarta.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189.


