Penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Terhadap Penetapan Dispensasi Kawin Bagi Anak Dibawah Umur

  • Dahlia Muhammad Universitas
  • Hasmiah Hamid Universitas
  • Hakim Hakim Universitas

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, khususnya terhadap penetapan dispensasi kawin bagi anak di bawah umur, dengan studi kasus pada Pengadilan Agama Soasio. Undang-undang ini mengubah batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan, namun dalam praktiknya, permohonan dispensasi kawin masih sering diajukan dan dikabulkan oleh pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan ketentuan undang-undang tersebut dalam praktik, serta menganalisis pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam menangani permohonan dispensasi kawin. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan data yang diperoleh melalui studi wawancara, serta observasi di Pengadilan Agama Soasio. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 belum sepenuhnya efektif menekan angka perkawinan anak, karena masih banyak permohonan dispensasi yang dikabulkan dengan kebanyakan alasan sudah hamil. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut umumnya didasarkan pada kondisi psikologis anak, kesiapan mental, serta tekanan sosial yang dihadapi keluarga.

Published
2026-06-24
How to Cite
Muhammad, D., Hamid, H., & Hakim, H. (2026). Penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Terhadap Penetapan Dispensasi Kawin Bagi Anak Dibawah Umur. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 12(6.B), 310-322. Retrieved from https://www.jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/14469