Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tinda Pidana Penganiyaan Studi Kasus Kecamatan Tidore Timur
Abstract
korban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelangsungan hidup bangsa dan negara, sehingga perlu mendapat perlindungan khusus, termasuk perlindungan hukum ketika menjadi korban tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap orang sebagai korban penganiayaan, baik dari aspek preventif maupun represif, serta hambatan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban penganiayaan telah diatur dalam berbagai instrumen hukum nasional seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan korban, KUHP, dan KUHAP. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala seperti kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, penegak hukum tidak seluruhnya memahami semua tentang korban dan juga aparat penegak hukum belum memahami semua tentang kepentingan terbaik bagi korban minimnya pemahaman masyarakat terhadap hak korban dan keterbatasan fasilitas rehabilitasi korban. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dalam perlindungan hukum terhadap sebagai korban tindak pidana penganiayaan dilaksanakan dengan tata cara atau metode yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu dengan mengamankan korban, memberikan bantuan kesehatan, memberikan bantuan hukum, memberikan mendapatkan keamanan, melakukan assesment, melakukan pengawasan dan melakukan pencegahan dengan cara melakukan penyuluhan-penyuluhan terkait tindak pidana penganiayaa Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme perlindungan hukum yang komprehensif dan berkelanjutan guna menjamin hak korban atas rasa aman dan keadila Perlindungan hukum merupakan suatu bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada setiap warga masyarakat. Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indones


