TINJAUAN PELAKSANAAN FUNGSI DAN TUGAS DINAS TENAGA KERJA ATAS PENGAWASAN HUBUNGAN KERJA DALAM LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Studi Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang)
Abstract
Hukum administrasi negara mengatur adanya kerangka dasar sebagai pelayanan public termasuk ke dalamnya juga tenaga kerja, pemerintah memiliki departemen atau lembaga tenaga kerja yang didalamnya memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan mengatur kebijakan serta mengawasi pengelolaan sumber daya manusia dan juga mengatur di sektor public, dalam hal ini termasuk kedalam pengaturan ketenagakerjaan yang berhubungan dengan hukum administrasi negara. Dilakukannya riset ini dengan menggunakan metode yuridis-empiris, yang mana data dihimpun sesuai pada dokumentasi dan wawancara sebagai data primernya, dilengkapi dengan adanya data sekunder serta dianalisis dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil riset yang telah dijalankan tersebut dengan tinjauan pelaksanaan fungsi serta tugas yang dimiliki dinas tenaga kerja di lingkup Hukum Administrasi Negara menjelaskan pelaksanaan program dalam penyelenggaraan tugasnya sebagai lembaga pemerintahan yang dengan ini berkaitan dengan tinjauan Hukum Administrasi Negara dengan diatur dalam Undang-Undang maupun peraturan. Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang mengatur tentang ketenagakerjaan didalam UU ini mengatur perencanaan ketenagakerjaan serta informasi ketenagakerjaan yang berupa pelatihan kerja, penempatan kerja, perluasan kesempatan kerja, penggunaan tenaga kerja asing serta hubungan kerja, kemudian perlindungan hak pekerja.
References
Soekanto, S. (2005). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Afra H. H. dan Nurul K. (2023). “Pengawasan Dinas Tenaga Kerja”. Hasil Wawancara Pribadi: 7 November 2023, Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang.
Anggito, A. a. (2018). Metode Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV Jejak
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyandang Disabilitas.
Aloewic, T. F. (1996). Naskah Akademis Tentang Pemutusan Hubungan Kerja dan Penyelesaian Perselisihan Industrial. Jakarta: BPHN
Nicholas, J. (2021). “Pemidanaan Terhadap Delik Pembayaran Upah di Bawah Upah Minimum Dalam Rangka Mencapai Tujuan Pemidanaan Di Indonesia”. Vol 15: 15-2
N. Widowari. (2021), “Efektivitas Program Kerja UPTD Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang,”. Vol.6.No.1,pp.43-57.
Siti Salma Sitio dan Rahmat Daim Harahap .(2022). “Pengaruh Pengawasan Ketenagakerjaan Pemerintah Terhadap Tenaga Kerja dan Perusahaan Mikro (Studi Kasus Kantor Dinas Ketenagakerjaan UPT Pengawasan Wilayah I)”,Vol.1,No.2 ,7-9
Efendi, J. a. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Depok: Prenada Media.
A. Mutian and P.Astuti. (2018). “Peran Komunitas Sahabat Difabel Dalam Pemenuhan Hak Ketenagakerjaan Penyandang Difabel Kota Semarang”, Journal of Politic and Government Studies, vol. 7, no. 2, pp. 71-80.
Hakim, A. (2014). Dasar-dasar hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti.
Syafira R. dan Indri F. S. (2022). “Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Pembayaran Upah di Bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur”.
Luhur Sanitya. (2019), “Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Wilayah Kota Semarang Mengingat Peraturan Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016” Vol.1,No.2.
Rudianto Silalahi. (2020), “Peranan Mediator Ketenagakerjaan Dalam Penyelesaian Hubungan Industrial di Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanggerang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004” Vol.6,No.2


