Keabsahan Alat Bukti Dalam Pendaftaran Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

  • Thoriq Nurwahid Universitas Sebelas Maret
  • Rahayu Subekti Universitas Sebelas Maret
  • Purwono Sungkowo Raharjo Universitas Sebelas Maret
Keywords: Keabsahaan, Alat Bukti, Pendaftaran Tanah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan alat bukti dalam pendaftaran tanah pertama kali menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 serta kekuatan sertifikat hak atas tanah sebagai tanda bukti yang menunjukkan kepemilikan bidang tanah. Penelitian ini bersifat normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan berdasarkan undang-undang dan pendekatan konseptual. Dalam penelitian ini, digunakan bahan hukum primer dan sekunder sebagai sumber informasi. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan dan klarifikasi melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo dengan metode analisis menggunakan metode deduktif silogisme. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa alat bukti untuk memperoleh sertifikat dalam pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo adalah menggunakan letter c/letter d/pipil serta pengakuan hak apabila tidak adanya alat bukti tersebut. Untuk menilai keabsahan alat bukti, perlu memperhatikan kesesuaian isi dan bentuk antara letter c/letter d/pipil yang dimiliki oleh pemilik tanah dengan buku letter c yang ada di kantor desa/lurah. Memperhatikan kesesuaian alat bukti tersebut tidak hanya ditugaskan kepada panitia dalam pendaftaran tanah, tetapi peran kepala desa/lurah juga sangat penting sebagai pengelola alat bukti awal untuk bertanggung jawab dalam memastikan kesesuaian isi alat bukti dengan pemilik tanahnya. Tujuannya adalah untuk dapat menerbitkan sertifikat hak atas tanah yang dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum. Sifat pembuktian sertifikat di Indonesia adalah kuat yang berarti bahwa jika terjadi kesalahan, sertifikat tersebut masih dapat dibatalkan. Untuk menghindari masalah di masa mendatang, seperti munculnya sertifikat ganda maka sangat penting bahwa tanah yang didaftarkan harus berdasarkan alat bukti awal yang memiliki keabsahan di mata hukum.

References

Buku

Arie S. Hutagalung. 2005. Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah. Jakarta: Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia.

Boedi Harsono. 2020. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2014. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Urip Santoso. 2015. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Prenadamedia Group.

Jurnal

Amoury Adi Sudiro dan Ananda Prawira Putra. 2020. “Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Pendaftaran Tanah Dan Hak Kepemilikan Atas Tanah Yang Telah Didaftarkan”. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 5(1), 22–28.

Andi Batari Anindhita, Farida Patittingi, dan Chalis Al Rossi. 2021. “Perbandingan Sistem Publikasi Positif dan Negatif Pendaftaran Tanah: Perspektif Kepastian Hukum”. Amanna Gappa, 29(2), 106–113.

Chandra Handaru Baskara, Purwono Sungkowo Raharjo, dan Asianto Nugroho. 2022. “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Terhadap Terbitnya Sertifikat Ganda di Kabupaten Sukoharjo”. Jurnal Discretie, 2(2), 80-90.

Dahlia Rosari Melani Siahaan. 2014. “Penerbitan Sertipikat Hak Milik Yang Berasal Dari Alas Hak Surat Pernyataan Yang Kemudian Dinyatakan Palsu (Studi Kasus MA NO. 1339/K/Pdt/2009)”. Premise Law Jurnal, 2, 1-19.

Desy Nurkristia. 2021. “Asas Kepastian Hukum Dalam Kedudukan Girik Terhadap Sertipikat Hak Atas Tanah”. Jurnal Suara Hukum, 3(2), 251–272.

Fina Ayu Safitri, Lita Tyesta ALW., dan Anggita Doramia Lumbanraja. 2020. Akibat Hukum Penggunaan Sistem Publikasi Negatif Berunsur Positif dalam Pendaftaran Tanah di Kota Semarang. Notarius, 13(2), 788–802.

Harris Yonatan Parmahan Sibuea. 2011. “Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali”. Negara Hukum : Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 2(2), 287–306.

I Made Setiana Sanjaya, I Putu Gede Seputra, dan Luh Putri Suryani. 2021. “Akibat Hukum Konversi Hak Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah”. Jurnal Analogi Hukum, 3(3), 282-287.

Irsyadilla Hafizh Heru Sadjarwo. 2020. “Keabsahan Bukti Lama Berupa Letter C Desa Dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah”. Notaire, 3(1), 107-128.

Isdiyana Kusuma Ayu. 2019. “Problematika Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu”. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 27(1), 27-40

Nadia Rahmawati. 2022. “Pendaftaran Tanah Berbasis Desa Lengkap”. Tunas Agraria, 5(2), 127–141.

Niken Ariska Handayani, Nur Adhim, dan Ana Silviana. 2019. “Akibat Hukum Pendaftaran Tanah Pertama Kali Tanpa Alas Hak Yang Sah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 13/Pdt.G/2015/PN.Wsb)”. Diponegoro Law Journal, 8(3), 2272–2286.

Rahayu Subekti, Purwono Sungkowo Raharjo, dan Hadhika Afghani Imansyah. 2022. “Sistem Pendaftaran Tanah Yang Memberikan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah”. Jurnal Komunikasi Hukum, 8(2), 394–405.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Indonesia 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

Pustaka Maya

(https://solo.tribunnews.com/2020/01/17/ada-temuan-26-sertifikat-ganda-di-sukoharjo-bpn-sebut-ada-kelalaian dipublikasikan tanggal 17 Januari 2020, diakses pada tanggal 09 Mei 2023 Pukul 04.24)

Published
2023-10-08
How to Cite
Nurwahid, T., Subekti, R., & Raharjo, P. (2023). Keabsahan Alat Bukti Dalam Pendaftaran Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(19), 779-795. https://doi.org/10.5281/zenodo.8418259