Efektivitas Digitalisasi Sistem Pendaftaran Tanah terhadap Peningkatan Pelayanan Publik dan Kepastian Hukum
Abstract
Digitalisasi sistem pendaftaran tanah di Indonesia menjadi kebutuhan mendesak untuk mengatasi berbagai persoalan layanan pertanahan yang selama ini lambat, birokratis dan rawan kesalahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis untuk memahami pelaksanaan layanan pertanahan digital, integrasi data, serta dampaknya terhadap efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi melalui penerapan teknologi seperti GIS, cloud computing, dan sertifikat elektronik mampu meningkatkan kecepatan layanan, menekan biaya transaksi, serta memperkuat akurasi dan keamanan data pertanahan. Namun, tantangan seperti ketidakterpaduan data lama, kesiapan SDM, infrastruktur digital yang belum merata, serta risiko keamanan siber masih menjadi hambatan signifikan. Oleh karena itu, modernisasi sistem pendaftaran tanah membutuhkan penguatan infrastruktur, peningkatan literasi digital masyarakat, dan model layanan hybrid agar transformasi digital dapat berjalan inklusif, efisien, dan menjamin kepastian hukum.


