Asas Publisitas dalam Pendaftaran Tanah: Kajian atas Dualisme Sistem Publikasi Positif dan Negatif di Indonesia
Abstract
Pendaftaran tanah merupakan instrumen utama dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah di Indonesia. Asas publisitas menjadi dasar penting dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, karena menjamin keterbukaan data pertanahan yang dapat diakses publik untuk mencegah terjadinya sengketa dan tumpang tindih hak. Namun, dalam prakteknya, penerapan asas publisitas menghadapi permasalahan serius akibat adanya dualisme sistem publikasi antara sistem negatif yang dianut secara normatif dan sistem positif yang berlangsung secara praktik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan yuridis asas publisitas dalam pendaftaran tanah, mengkaji bentuk dualisme sistem publikasi yang terjadi di Indonesia, serta menilai implikasinya terhadap kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer berupa UUPA, PP Nomor 24 Tahun 1997, serta berbagai literatur dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dualisme sistem publikasi menyebabkan ketidakkonsistenan antara norma hukum dan praktik administrasi pertanahan, sehingga melemahkan fungsi asas publisitas sebagai instrumen kepastian hukum. Diperlukan pembaruan kebijakan pertanahan melalui integrasi sistem informasi publik dan penguatan regulasi agar asas publisitas dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat.


