Mekanisme Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Keterwakilan Perempuan Di Desa Suka Jadi Kecamatan Kuala Cenaku Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

  • Bahrul Ilmi Universitas Riau
  • Dodi Haryono Universitas Riau
  • Muhammad A Rauf Universitas Riau

Abstract

Salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam struktur BPD adalah keterwakilan perempuan dalam hal memilih dan dipilih sesuai instruksi Permendagri dan Perda bahwa keanggotaan BPD harus di isi oleh minimal satu orang perempuan dan proses pemilihannya yang harus dilakukan di forum perempuan pula yang memiliki hak suara. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah apakah praktek mengenai keterwakilan perempuan dalam hal memilih dan dipilih telah sesuai dengan aturan yuridis, Penelitian ini di latar belakangi oleh kenyataan bahwa di Desa Suka Jadi Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu dari pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Keterwakilan Perempuan di Desa Suka Jadi tidak di lakukan di forum perempuan yang hanya di lakukan di forum laki-laki nampaknya memang sudah menjadi kebiasaan dari setiap periodesasi. Mengapa praktek tersebut terjadi, hal tersebutlah yang mendorong dilakukan penelitian ini. Penelitian ini tergolongan penelitian hukum sosiologis. yaitu penelitian yang hendak melihat korelasi antara hukum dan masyarakat dengan adanya kesenjangan antara dass sollen dan das sein. Sedangkan dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat menggambarkan dari suatu kenyataan secara lengkap, rinci, dan jelas. Penelitian ini dilakukan di wilayah Desa Suka Jadi Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu, sedangkan populasi dan sampel adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, Tokoh Masyarakat Perempuan, Ketua BPD, Ketua Panitia Pemilihan. Sumber data yang digunakan ialah dari data primer, data sekunder dan data tersier dengan teknik pengumpulan data dengan cara melalui wawancara dan kajian kepustakaan. Dari hasil penelitian, ada tiga hal pokok yang dapat yang dapat disimpulkan. Pertama, Mekanisme Pemilihan Anggota BPD Keterwakilan Perempuan Berdasarkan Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa memiliki tahapan yang pertama pemberitahuan berakhirnya masa keanggotaan BPD, pembentukan panitia pemilihan anggota BPD, penjaringan bakal calon anggota BPD Keterwakilan Perempuan, penyaringan dan penetapan calon anggota BPD keterwakilan perempuan. Kedua, Pemilihan BPD Keterwakilan Perempuan di Desa Suka Jadi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 03 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang dalam teknisnya diatur dalam Perbup Nomor 89 tahun 2019, ketidaksesuaian tersebut terletak pada  Tahapan Pemungutan Suara, pada kenyataannya di Desa Suka Jadi efektivitas hukum tidak ditaati yang mana dalam pada pemilihan BPD Keterwakilan perempuan tidak melibatkan forum-forum perempuan dalam pemilihan BPD keterwakilan perempuan. Ketiga, Kendala dalam mekanisme pemilihan anggota BPD keterwakilan perempuan di Desa Suka Jadi Tahun 2020 masih dijumpai adalah Pertama, Kurangnya Sosialisasi, Kebingungan dalam menentukan penetapan wilayah, Kurangnya partisipasi dari warga sekitar, Pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD Keterwakilan Perempuan hampir semua bakal calon mendaftarkan diri di menit-menit terakhir.

References

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Vol.1, Kencana, Jakarta, 2010

Arikunto, Suharsimi 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.

Azra, Azumardi, 2005, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Prenada Media, Jakarta.

Kansil dan Christine, 2000 Hukum Tata Negara Republik Indonesia 1, Rineka Cipta, Jakarta.

Ni’matul Huda,2004. Hukum Tata Negara Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelakasanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor. 72 Tahun 2005 Tentang Desa.

Siwi Utami, Tari, 2001, Perempuan Politik di Parlemeen, (Yogyakarta: Gama Media).

Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Thalhah, Teori Demokrasi dalam Wacana Ketatanegaraan Perspektif Pemikiran Hans Kelsen, Jurnal Hukum No. 3 Vol. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2009.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Published
2024-12-10
How to Cite
Ilmi, B., Haryono, D., & Rauf, M. (2024). Mekanisme Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Keterwakilan Perempuan Di Desa Suka Jadi Kecamatan Kuala Cenaku Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(23), 164-173. https://doi.org/10.5281/zenodo.14560787