Logika Deduktif Dan Induktif Dalam Analisis Kasus Penggelapan Dana: Studi Kasus Tiko Aryawhardhana
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan logika deduktif dan induktif dalam mengungkap kasus penggelapan dana oleh Tiko Aryawhardhana. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana metode deduktif dan induktif diterapkan oleh penyidik dalam proses investigasi, mulai dari pengumpulan bukti hingga pengambilan kesimpulan akhir. Data diperoleh melalui studi dokumen, wawancara mendalam dengan pihak terkait, dan analisis laporan investigasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa logika deduktif, yang dimulai dari premis umum menuju kesimpulan spesifik, digunakan dalam penentuan skema penggelapan yang melibatkan peran dan tanggung jawab Tiko Aryawhardhana. Sebaliknya, logika induktif, yang berangkat dari observasi spesifik menuju generalisasi, efektif dalam mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan dan menyusun hipotesis mengenai modus operandi yang digunakan. Kedua metode logika tersebut saling melengkapi dalam menyusun argumen yang kuat untuk mendukung proses penuntutan. Kesimpulan penelitian ini mengindikasikan bahwa kombinasi logika deduktif dan induktif memberikan kerangka analitis yang komprehensif dalam investigasi kasus penggelapan dana, sehingga mampu meningkatkan efektivitas dan akurasi proses hukum. Rekomendasi penelitian ini adalah perlunya pelatihan lebih lanjut bagi penyidik dalam mengintegrasikan kedua pendekatan logika tersebut dalam investigasi kasus keuangan kompleks.