Penegakan Hukum Lingkungan Aspek Hukum Pidana: Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi oleh PT Kaswari Unggul
Abstract
Setiap tahun, persoalan lingkungan terus meningkat dan makin tidak bisa dikendalikan. Persoalan lingkungan hidup ini salah satunya adalah oleh kebakaran hutan dan lahan. Provinsi Jambi adalah salah satu provinsi di Indonesia dengan tingkat kebakaran hutan dan lahan yang cukup tinggi. Salah satu kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Jambi yakni pembakaran hutan yang dilakukan oleh PT Kaswari Unggul. Dalam usaha guna menindaklanjuti kebakaran hutan dan lahan yang disebabkan oleh perbuatan yang dilakukan manusia, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran menjadi langkah penting. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aturan hukum serta penegakan hukum lingkungan tentang pembakaran hutan dalam aspek hukum pidana terhadap kasus pembakaran hutan di Provinsi Jambi oleh PT Kaswari Unggul. Penelitian ini merupakan suatu bentuk penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif serta teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi pustaka dengan menganalisis literatur terkait permasalah yang diteliti. Dalam kesimpulannya terdapat beberapa aturan dalam penegakan hukum lingkungan berdasarkan aspek pidana yang dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus kebakaran hutan dan lahan yang disebabkan PT Kaswari Unggul, diantaranya Pasal 98 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009. Dalam kasus kebakaran hutan dan lahan oleh PT Kaswari Unggul di Provinsi Jambi, penegakan hukum pidana ini masih belum optimal hal ini disebabkan oleh ke kurangnya kepatuhan individu, perusahaan terhadap peraturan mengenai lingkungan hidup ini serta pengawasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum masih kurang efektif dalam penegakan hukum lingkungan.
References
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan.
Buku
Hamzah, A. (2005). Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika.
Soekanto, S., Mamudji, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.
Syahrin, A. (2009). Beberapa Isu Hukum Lingkungan Kepidanaan, Jakarta: Sofmedia.
Syaufina, L. (2008). Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia. (Malang: Bayumedia Publishing.
Artikel
Hakim, E. R. (2020). Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia Dalam Aspek Kepidanaan. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 43-54.
Johar, O. A., Daeng, M. Y., & Manihuruk, T. N. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup Akibat Pembakaran Hutan Dan Lahan Di Provinsi Riau. Jurnal Hukum Respublica, 21(2), 131-154.
Laily, F. N. (2022). Penegakan hukum lingkungan sebagai upaya mengatasi permasalahan lingkungan hidup di indonesia. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 21(2), 17-26.
Nisa, A. N. M. (2020). Penegakan hukum terhadap permasalahan lingkungan hidup untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan (studi kasus kebakaran hutan di indonesia). Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(2), 294-312.
Parsaulian, B. (2020). Analisis kebijakan dalam upaya penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia. Jurnal Reformasi Administrasi: Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani, 7(1), 56-62.
Sihombing, A. T. M., & Tobing, C. N. (2022). Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Indonesia. Jurnal Ilmiah Maksitek, 7(4), 56-64.
Tampongangoy, R. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembukaan Lahan dengan Membakar Hutan. Lex Administratum, 10(3).
Utomo, D. T. B., Dewi, M. A., & Kuswarini, K. (2023). Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Ganec Swara, 17(4), 2034-2039.
Wardhany, N. E. F. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kebakaran Hutan Yang Menyebabkan Kerusakan Lingkungan. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(1), 177-186.


