Pengaruh Implementasi Protokol Kyoto Tentang Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Ditinjau Dalam Kebijakan di Indonesia
Abstract
Permasalahan lingkungan pada perubahan iklim, mulai disoroti sejak 1980 an dengan pertemuan konferensi sebagai langkah awal untuk menangani dampak yang berpotensi menimbulkan permasalahan lingkungan lainya. Indonesia sebagai salah satu negara penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar, telah meratifikasi Protokol Kyoto dan menerapkannya di dalam hukum nasional. Protokol Kyoto yang mengharuskan negara Annex I mengurangi emisi gas rumah kaca, negara berkembang seperti Indonesia berpartisipasi secara sukarela melalui proyek CDM yang mendukung pembangunan berkelanjutan. Metode penelitian dalam artikel ini menggunakan penelitian deskriptif dan pendekatan kualitatif. Indonesia terus memperbaharui kebijakannya dalam mengurangi emisi, dengan fokus pada sektor kehutanan dan penggunaan lahan serta sektor energi dengan mengembangkan energi terbarukan.Dedikasi ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim dan berkontribusi pada upaya global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
References
Athya, A. (2019). Harmonisasi Hukum Internasional Pada Prinsip Common But Differentiated Responsibility dalam Hukum Nasional. Kosmik Hukum, 19(1).
Boedoyo, M. S. (2008). Penerapan teknologi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Jurnal Teknologi Lingkungan, 9(1).
Fattah, V. (2013). Pengaturan Dan Tanggungjawab Negara Terhadap Global Warming Dalam Protokol Kyoto 1997. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1).
Iqbal, F. M., & Ruhaeni, N. (2022). Pengaturan Emisi Gas Rumah Kaca Berdasarkan Protokol Kyoto Dan Implementasinya Di Indonesia. Dinamika Global: Jurnal Ilmu Hubungan Internasional, 7(02), 225–246.
Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2021). Upaya Penurunan Gas Rumah Kaca Melalui Langkah Strategis pada Sektor Kritikal Perubahan Iklim. Ekon.Go.Id.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.206 Tahun 2005, Tentang Nasional Mekanisme Pembangunan Bersih. (n.d.).
Pratama, R. (2019). Efek rumah kaca terhadap bumi. Buletin Utama Teknik, 14(2), 120–126.
Pusparisa, Y. (2021). 10 Negara Penyumbang Emisi Gas Rumah Kaca Terbesar. Databoks.Katadata.Co.Id.
Saidal Siburian, M. M., & Mar, M. (2020). Pencemaran Udara dan Emisi Gas Rumah Kaca. Kreasi Cendekia Pustaka.
Santoso, W. Y., & Omara, A. (2009). Adopting Green Growth Approach for Climate Change in Indonesia. Asia Law Quarterly, 1(2).
Setyaningrum, W. (2015). Analisis Yuridis Implementasi Protokol Kyoto Di Indonesia Sebagai Negara Berkembang. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 1(2).
Syihabuddin, M., & Ruhaeni, N. (2022). Emisi Gas Rumah Kaca Berdasarkan the Kyoto Protocol of 1997 dan Implementasinya di Indonesia. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(1), 70–77.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto Atas Konvensi Kerangka Acuan PBB tentang Perubahan Iklim). (n.d.). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor, 72.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (n.d.). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140.
Wita Setyaningrum. (2009). Implementasi Protokol Kyoto Dalam Pencegahan Dampak Perubahan Iklim Global (Study Terhadap Laporan Walikota London Tahun 2008 Tentang Strategi Adaptasi Kota London Dalam Pencegahan Dampak Akibat Perusahan Iklim Global). Universitas Gadjah Mada.


