Analisis Konflik Tanah Serta Perjuangan Warga Pakel Perspektif Hukum Dan Masyarakat

  • Cita Rahma Utami Universitas Negeri Semarang
  • Viesta Tya Amanda Widyasputri Universitas Negeri Semarang
Keywords: Tanah, Sejarah Konflik, Masyarakat, HAM, Hukum

Abstract

Artikel ini membahas terkait sejarah masyarakat pakel banyuwangi dengan konflik perebutan atas tanah. Konflik tanah di pakel merupakan permasalahan yang kompleks serta sensitif. Bahkan dapat dikatakan, sejarah Desa pakel ialah sejarah konflik agraria berkepanjangan Perlakuan sewenang-wenang yang dialami oleh warga Pakel dari aparat telah berlangsung selama bertahun-tahun. Mulai dari masa pemerintahan kolonial Belanda dan Jepang, hingga era rezim Orde Baru dan pemerintahan saat ini, mereka terus mengalami penderitaan dan penindasan. Ketidak seimbangan agraria merupakan salah satu faktor utama timbulnya konflik agraria di Pakel. Aksi pendudukan lahan yang dirampas oleh perusahaan PT Bumi Sari. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif sera deskriptif, mengemukakan bagaimana sejarah serta permasalahan konflik pada penduduk Pakel dengan PT Bumi Sari. Faktor pemicu terjadinya konflik masyarakat dengan PT Bumi Sari. Bagaimana dampak konflik penduduk dengan PT Bumi Sari. Lalu bagaimana upaya untuk penyelesaian konflik penduduk pakel dengan PT Bumi Sari. Serta bagaimana Perlindungan Hak Asasi Manusia Pada Penduduk Pakel.

References

JurnaL

Daulathijau. (2021). UUPA 60 Sebagai Solusi Penyelesaian Konflik Agraria di Desa Pakel, Banyuwangi. Front Nahdliyn Untuk Kedaulatan Rakyat.

Karomah, S. (2020). Sipta Karomah, Konflik Pertanahan Antara Masyarakat Desa Pakel Dengan Perhutani KPH Banyuwangi Barat. Novum: Jurnal Hukum , Vol 7, No 3.

Oktopiani, Leni & Idil Akbar. (2023). Collaborative Governance, Sejauh Mana Mampu Menyelesaikan Konflik? (Studi Pada Desa Pakel, Kabupaten Banyuwangi). Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin. Vol. 1 No. 1

Pancarani, I. P., & Wahyuni, R. (2023). Perlindungan hak kepemilikan tanah masyarakat desa Pakel: penelusuran legal standing akta 1929 dalam sengketa tanah dengan PT. Bumi Sari. Tunas Agraria, Vol 6, No. Internet

“Warga Pakel Belum mendapatkan hak Atas Tanahnya”, . (2023, May 26). Lpmperspektif. https://lpmperspektif.com/2023/05/26/warga-pakel-belum-mendapatkan-hak-atas-tanahnya/

Kembalikan tanah Warga Pakel, Usut Tuntas Pelanggaran HAM & cabut HGU PT Bumi Sari. (2021, January 8). Walhi. https://www.walhi.or.id/kembalikan-tanah-warga-pakel-usut-tuntas-pelanggaran-ham-cabut-hgu-pt-bumi-sari

Lbh Jakarta (2023). Pemidanaan Terhadap 3 orang Warga Pakel Merupakan Pembungkaman (SLAPP) Terhadap Pembela HAM. https://bantuanhukum.or.id/pemidanaan-terhadap-3-orang-warga-pakel-merupakan-pembungkaman-slapp-terhadap-pembela-ham/

Mubarok, F. (2022). Konflik Lahan dengan Perusahaan, Petani Banyuwangi Sampaikan Aspirasi di Mabes Polri . Mongabay. Konflik Lahan dengan Perusahaan, Petani Banyuwangi Sampaikan Aspirasi di Mabes Polri - Mongabay.co.id : Mongabay.co.id

Petani Pakel Melawan Ketidakadilan Masalah Dituduh Mangkir, Perjuangan Belum Berakhir. (2023, December 19). Pers Upn. https://pers-upn.com/2023/12/19/petani-pakel-melawan-ketidakadilan-malah-dituduh-mangkir-perjuangan-belum-berakhir/

Reforma Agraria, Jaminan Perlindungan Hak Atas Tanah. (2021). Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Reforma Agraria, Jaminan Perlindungan Hak Atas Tanah - Universitas Islam Indonesia (uii.ac.id)

Santoso, B., & Hutasuhut, Y. A. A. (2023). Penangkapan 3 Warga Pakel Yang Bersengketa Dengan PT Bumi Sari Dinilai Tambah “Catatan Hitam” Polri. Suara.Com. https://amp.suara.com/news/2023/02/07/055930/penangkapan-3-warga-pakel-yang-bersengketa-dengan-pt-bumi-sari-dinilai-tambah-catatan-hitam-polri

Setyawan, Wahyu Eka (2023). Konflik Ketimpangan Akut dan Perjuangan Warga Pakel. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. Konflik, Ketimpangan Akut dan Perjuangan Warga Pakel | WALHI

Published
2024-12-10
How to Cite
Utami, C., & Widyasputri, V. (2024). Analisis Konflik Tanah Serta Perjuangan Warga Pakel Perspektif Hukum Dan Masyarakat. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(23), 191-202. https://doi.org/10.5281/zenodo.14560902