Tinjauan Hukum dan Masyarakat Terhadap Pemerkosaan Santri (Studi Kasus: Hery Wirawan Pemerkosaan 13 Santriwati)
Abstract
Tindak kejahatan seksual dapat diartikan sebagai perilaku yang mengabaikan nilai dan norma, melanggar aturan hukum, serta bertentangan atau menyimpang dari norma-norma yang berlaku. Salah satunya kasus perkosaan terhadap perempuan, terutama anak di bawah umur, merupakan sebuah permasalahan yang kompleks dan memicu berbagai reaksi sosial. Dalam artikel ini dengan maksud menggunakan metode ini menggunakan yuridis normatif dengan mengidentifikasi dan pengumpulan teks-teks hukum yang relevan, seperti undang-undang, peraturan perundang-undangan, Oleh karena itu, tuntutan untuk memberikan pemberatan hukuman terhadap pelaku serta penanganan yang manusiawi terhadap korban, terutama anak-anak, harus menjadi prioritas baik secara yuridis maupun sosiologis. Herry Wirawan diputuskan bersalah oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan dijatuhi hukuman mati. Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran denda sebesar Rp 500 juta dan ganti rugi kepada para korban sebesar Rp331 juta. Seluruh harta benda dan aset Herry juga akan disita dan dilakukan Sanksi non-moneter termasuk penyebarluasan informasi dan kebiri kimiawi, tidak termasuk pengungkapan identitas terdakwa. Perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual diupayakan sebagai sarana untuk memastikan keadilan bagi korban.
References
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan pembaharuan dari UU nomor 23 tahun 2002.
Buku
Bakhri, Syaiful., Hoesein, Arifin Zainal, dkk. (2019). HUKUM DAN PERKEMBANGAN MASYARAKAT. P3IH FH UMJ.
Haryana, Diena., Suwaryani, Nanik., Poerwanto, dkk. (2018). CERDAS CEGAH KEKERASAN SEKSUAL. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Meri, Neherta. (2017). Intervensi Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Fakultas Kesehatan Masyarakat. Universitas Andalas
Syafrinaldi, Abadi, Husnu, dkk. (2015). Hukum dan Teori Dalam Realita Masyarakat. Pekanbaru. Bina Karya.
Rahardjo, (1979). Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung. CV Angkasa.
Jurnal/Artikel
Elliza, Sheptia (2022). Perlindungan Hukum Anak dan Perempuan dari Pelecehan Seksual. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum. Vol 2 No 3. ISSN 2775-0388.
Jenawi, B (2017). Kajian Hukum Terhadap Kendala Dalam Perlindungan Hukum Oleh Aparat Penegak Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual (Ditinjau Dari UU No. 35. Jurnal Lex Crimen.
Khusna, Asmaul (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL PADA PEREMPUAN DAN ANAK.
Intan, Dewi. (2022). Perlindungan Hukum Kekerasan Seksual Di Sekolah Studi Kasus: Kasus Dugaan Pemerkosaan Oleh Herry Wirawan. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia , 4 (3), 12-24.
Paradiaz, R, & Soponyono, E (2022). Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual. Jurnal Pembangunan Hukum.Vol 1, No 4.
Putri, Ila Adila Pramestya. (2023). Dampak Dan Perlindungan Terhadap Fenomena Kasus Pemerkosaan. Vol 1, no. 3
Saefudin, Yusuf, Wahidah, Fatin Rohmah Nur & dkk (2023). Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia. Kosmik Hukum, 23(1), 24.
Yani, F, Balya, T, Ihsan, M, & ... (2023). Pengetahuan Hukum Kekerasan Seksual Berbasis Pemberdayaan Masyarakat untuk Menciptakan Sadar Hukum Kekerasan Seksual. Jurnal Lex Justitia. Vol 5, No 1.
Yurinonica, Aveidel Arven, Dirra Abu Khodijah, Rahmawati Widya, Virginia Risang Nima, and Universitas Pradita. Hukuman Mati Herry Wirawan dalam Perspektif HAM.
Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya, (Jakarta, Sinar Grafika,1996), hal. 18 Topo Santoso, (Seksualitas Dan Hukum Pidana, Jakarta, IND.HILL-CO, 1997)
Internet
Adika, Banu. (2021, Desember, 9). Kebutuhan 12 Santri Korban Pemerkosaan Guru Biadab Harus Diperhatikan. Jawapos.com. https://www.jawapos.com/kasuistika/01358618/kebutuhan-12-santri-korban-pemerkosaan-guru-biadab-harus-diperhatikan. (Diakses tanggal 8 Maret 2024).
Saputra, Andi. (2023, Agustus 23). Hakim Pemvonis Mati Hery Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Jadi Ketua PT Jakarta. https://news.detik.com/berita/d-6895250/hakim-pemvonis-mati-hery-wirawan-pemerkosa-13-santriwati-jadi-ketua-pt-jakarta. (Diakses tanggal 7 Maret 2024).
Kejaksaan.go.id. (2022, Januari 11). JPU Kejati Jabar Tuntut Terdakwa Herry Irawan Hukuman Mati Dan Kebiri Kimia. https://pji.kejaksaan.go.id/index.php/home/berita/2050. (Diakses tanggal 8 Maret 2024).
Kompas.com. (2023, Januari 4). Jejak Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati yang Kini Menanti Hukuman Mati. https://amp.kompas.com/nasional/read/2023/01/04/11321241/jejak-kasus-herry-wirawan-pemerkosa-13-santriwati-yang-kini-menanti-hukuman. (Diakses tanggal 7 Maret 2024).
CNN Indonesia. (2023, Januari 23). MA Tetap Vonis Mati Herry Wirawan Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230103175928-12-895667/ma-tetap-vonis-mati-herry-wirawan-kasus-pemerkosaan-13-santriwati. (Diakses tanggal 8 Maret 2024).


