Analisis Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Pada Kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Pertandingan Sepakbola Piala AFF Tahun 2023 Tanpa Lisensi Dari Pemegang Hak Siar
Abstract
Olahraga sepakbola merupakan salah satu olaharaga yang digemari oleh masyarakat Indonesia. Hal ini menyebabkan antusiasme masyarakat terhadap pertandingan sepakbola begitu tinggi, khususnya pada Tim Nasional Indonesia yang berkompetisi pada Piala AFF Tahu 2023. Momen ini lantas dimanfaatkan beberapa pihak untuk mengadakan kegiatan nonton bareng atau nobar pertandingan Piala AFF Tahun 2023. Dapat diketahui bahwa penegang hak siar di Indonesia atas seluruh tayangan Piala AFF Tahun 2023 adalah Emtek Group. Hal ini lantas dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan kegiatan komersial atas nobar pertandingan Piala AFF Tahun 2023 yang mengandung unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan cara tidak melakukan kepengurusan administrasi atas lisensi hak siar kepada Emtek Group. Terkait dengan Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan studi kasus (case study). Data yang digunakan mencakup data-data sekunder dan data tersier. Dalam kasus ini, kafe X yang berlokasi di Kabupaten Madiun telah terbukti melakukan tindakan PMH sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata dengan korban yaitu Emtek Group atas penyalahgunaan paket berlangganan aplikasi vidio.com untu kegiatan komersial
References
BUKU
Johannes Ibrahim & Lindawaty Sewu. Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern. Refika Aditama. Bandung. 2003
Lukman Santoso. Hukum Perikatan : Teori Hukum dan Teknis Pembuatan Kontrak Kerjasama dan Bisnis. Setara Press. Malang. 2016
Lukman Santoso Az & Yahyanto. Pengantar Ilmu Hukum. Setara Press. Malang. 2016
Munir Fuady. Konsep Hukum Perdata. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2014
M Natsir Asnawi. Pembaruan Hukum Perdata : Pendekatan Tematik. UII Press. Yogyakarta. 2019
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Kencana. Jakarta. 2011
Soerjono Soekamto. Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2004
JURNAL
Indah Sari. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara. Vol. 11. No. 1. 2020
Peraturan Perundang-Undangan
Kiitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Internet
Sarnita Sadya, 2022, Penggemar Sepakbola Indonesia Terbanyak di Dunia pada 2022, Tersedia pada https://dataindonesia.id/ragam/detail/penggemar-sepak-bola-indonesia-terbanyak-di-dunia-pada-2022 Diakses pada 14 Februari 2024 pukul 19.30 WIB


