INKONSISTENSI MAHKAMAH AGUNG DALAM MENERAPKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL DALAM SENGKETA MEREK

  • Antonius Ivananda Dias Wijaya Universitas Sebelas Maret
  • Diana Tantri Cahyaningsih Universitas Sebelas Maret
Keywords: Perlindungan Hukum, Sengketa, Merek Terkenal, Mahkamah Agung

Abstract

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis terkait dengan inkonsistensi Mahkamah Agung dalam memberikan perlindungan terhadap Merek Terkenal di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan sengketa Merek Terkenal serta bahan hukum sekunder berupa hasil penelitian yang membahas mengenai sengketa merek. Hasil penelitian ini adalah putusan-putusan Mahkamah Agung yang dikaji dalam penelitian ini menyimpulkan adanya inkonsistensi Mahkamah Agung dalam memberikan perlindungan terhadap Merek Terkenal. Mahkamah Agung belum dapat memberikan mekanisme perlindungan yang tepat dalam menghadapi kondisi kekosongan hukum perihal definisi Merek Terkenal. Hal ini berimplikasi pada beragam penafsiran dalam mempertimbangkan keterkenalan suatu merek. Pertimbangan yang diberikan Mahkamah Agung belum menunjukan keadilan dan kesinambungan dengan ratifikasi kesepakatan internasional perihal perlindungan hukum terhadap Merek Terkenal. Di mana Hakim seharusnya dapat mengacu pada yuriprudensi dalam penyelesaian sengketa Merek Terkenal, penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat inkonsistensi terhadap hal tersebut sehingga belum tercipta kepastian hukum perihal perlindungan terhadap Merek Terkenal

 

References

Buku

Oemar Seno Adji. (1987). Peradilan Bebas Negara Hukum. Jakarta: Erlangga.

M. Yahya Harahap. (1996). Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Peter Mahmud Marzuki. (2014). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Peter Mahmud Marzuki. (2016). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Rachmadi Usman. (2003). Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung: Alumni.

Tomi Suryo Utomo. (2010). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global: Sebuah Kajian Kontemporer. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Tommy Hendra Purwaka. (2022). Pelindungan Merek. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Jurnal

Dandi Pahusa. (2015). Persamaan Unsur Pokok pada suatu Merek Terkenal (Analisis Putusan MA Nomor 162 K/Pdt.Sus-HKI/2014). Jurnal Cita Hukum. Volume 3. Nomor 1.

Diana Tantri Cahyaningsih & Dona Budi Kharisma. (2023). Role of Intellectual Property Law in Increasing Science Education Capacity in Indonesia. Jurnal Penelitian Pendidikan IPA (JPPIPA), Volume 9. Nomor 7.

Farly Lumopa, Suherman, & Imam Haryanto. (2018). Itikad Baik dalam Pendaftaran Merek Terkenal di Indonesia. Jurnal Yuridis. Volume 5. Nomor 2.

Firman Floranta Adonara. (2016). Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara sebagai Amanat Konstitusi. Jurnal Konstitusi. Volume 12. Nomor 2.

Kusaimah. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Hak Merek Terkenal di Indonesia. Jurnal Adil. Volume 4. Nomor 2.

Mandus Marpaung. (2019). Prinsip-Prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual dalam Ketentuan Hak Merek. Sol Justisio: Jurnal Penelitian Hukum. Volume 1. Nomor 2.

Maolana Alfarizi. (2021). Penerapan Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Merek Terkenal Konvensi Paris ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Literacy: Jurnal Ilmiah Sosial. Volume 3. Nomor 1.

Muhammad Alghifari Agrapana, Tasya Nafiisah, & Hamnah Najdah. (2021). Perlindungan Hukum pada Parfum Merek Terkenal yang Mereknya digunakan oleh Toko Parfum Isi Ulang Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Padjadjaran Law Review. Volume 9. Nomor 2.

Putri Permata Amalia. (2015). Perbedaan Penerapan Syarat Pembatalan Merek Terkenal antara Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung dalam Kasus Piaget dan Piaget Polo (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Nomor 18/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Mahkamah Agung Nomor 762 K/Pdt.Sus/2012). Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Renggi Ardya Putra. (2018). Legal Possibility to Regulate Defensive Mark as Well-Known Mark Protection in Indonesia. Journal of Intellectual Property. Volume 1. Nomor 1.

Rifky Ardian Nugroho, Budi Santoso, & Siti Mahmudah. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Dagang Terkenal Asing (Well Known Mark) dari Tindakan Passing Off (Studi Sengketa Kasus GS Atas Nama GS Yuasa Corporation). Diponegoro Law Journal. Volume 5. Nomor 3.

Rohaini. (2018). The Madrid Protocol: Mewujudkan Perlindungan Hukum yang Efektif Bagi Merek Terkenal di ASEAN. Jurnal Media Hukum. Volume 25. Nomor 1.

Salsabilla Cahyadini Indira Putri, Mercy Setlight, & Anastasia Gerungan. (2023). Prinsip First to File dalam Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia. Lex Privatum. Volume 6. Nomor 4.

Sujana Donandi S & Pandu Adi Cakranegara . (2021). The Implementation of Well-Known Trademarks Doctrine in Indonesian Commercial and Supreme Court. Fiat Justitia: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15. Nomor 2.

Zakki Adlhiyati & Achmad. (2023). Legal Reasoning: How Well-Known Marks Are Positioned Through Legal Positvism. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. Volume 17. Nomor 1.

Published
2024-11-30
How to Cite
Wijaya, A. I., & Cahyaningsih, D. (2024). INKONSISTENSI MAHKAMAH AGUNG DALAM MENERAPKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL DALAM SENGKETA MEREK. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(22), 180-193. https://doi.org/10.5281/zenodo.14526267