Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penadahan Jual Beli Handphone Di Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor 69/Pid.B/2023/ PN.Tjk.)
Abstract
Article 480 1 of the Criminal Code concerning the crime of detention explains that detention is part of the property crime listed in Chapter XXX of the Criminal Code, regarding the offense of providing assistance after the crime has occurred. Detention is usually aimed at enriching oneself, one way or another, this must not be allowed, so that one can profit from crimes committed by others. Detention is always related to goods "obtained from criminal acts" and is a property crime. We often encounter criminal cases of detention in everyday life. The main causal factor is the habit of the perpetrator in committing criminal acts and of course this can occur because of the opportunity for the perpetrator to commit the criminal act of detention.One of the cases of criminal acts of wiretapping that often occurs in Indonesia is tapping cell phones or cell phones.
References
Buku-Buku
Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta.
P.A.F. Lamintang Theo Lamintang. 2009. Delik-delik khusus kejahatan terhadap harta kekayaan. Sinar grafika. Jakarta
R. Abdoel Djamali. 2010. Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi. Rajawali Pers. Jakarta.
Undang – Undang Dan Peraturan Lainnya
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hukum Acara Pidana.
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia (Hasil Amandemen).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang -Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sumber Lain :
Aulia Shafira. Erna Dewi. Zainudin Hasan. 2021. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Perjudian Di Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Jurnal Dinamika Hukum dan Masyarakat, Vol 3, No 2.
Bambang Hartono. 2013. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Carding. Jurnal Ilmu Hukum Pranata Hukum, Vol. 8, No. 2.
Dinda Salsabila. Angga Alfiyan. Lukmanul Hakim. 2022. Pertangggungjawaban pidana terhadap pemalsuan surat rapid test antigen. Jurnal kewarganegaraan. Bandar Lampung. Vol 6. No 2.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2020. Edisi Kelima, Aplikasi Luring.
Mecinius, Risti Dwi Ramasari dan Intan Nurina Seftiniara. 2023. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Merek Dagang. Journal Of Law Education and Business, Vol. 1. No. 2.
Tami Rusli, Intan Nurina Seftiniara dan Arif Maulana Rohim. 2023. Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan. Jurnal Hukum dan Hukum Islam, Vol. 10, No. 1.


