THE ROLE OF FOREIGN INVESTMENT IN NATIONAL ECONOMIC GROWTH ACCORDING TO INVESTMENT LAW
Abstract
In practice, it is stated that the purpose of foreign investment in Indonesia can have a positive influence, in order to empower the community's economic improvement which will increase the circulation of money that can be maintained, and increase national economy growth. This study aims to analyze the regulation of Foreign Investment (PMA) in Indonesia based on Law No. 25 of 2007 concerning Investment, and the relation between PMA and national economic growth. The techniques used in writing this article are juridical-normative that moves towards law by approaching law. The results of the study concluded that foreign capital investors play a role in expanding the pace of public monetary development in Indonesia, but until now there are still difficulties in bureaucratic licensing management due to uncertainty in foreign investment regulations and also vulnerabilities between central and local government regulations. The consequences of providing legal guarantees for foreign investors in Indonesia are expected to be able to provide a large commitment or benefit to improve the national economy from the perspective of investment law regulation
References
Azizah, T. C., Haryadi, H., & Umiyati, E. (2019). Pengaruh kurs, net ekspor, dan penanaman modal asing terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. EJournal Perdagangan Industri Dan Moneter, 7(1), 39-50.
Fuady, M. (2002). Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis, Cet. 2, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Jamil, P. C., & Hayati, R. (2020). Penanaman Modal Asing di Indonesia. Jurnal Ekonomi KIAT, 31(2), 1-4..
Jufrida, F., Syechalad, M. N., & Nasir, M. (2016). Analisis pengaruh investasi asing langsung (FDI) dan investasi dalam negeri terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam (Darussalam Journal of Economic Perspec, 2(1), 54-68.
Kusumohamidjojo, B. (1999). Ketertiban yang Adil : Problematik Filsafat Hukum. Jakarta: Grasindo,.
Mulyana, Y. Badan Hukum Penanaman Modal Asing Di Indonesia Untuk Kepastian Hukum Oleh.RAS, Hernawati, and Joko Trio Suyoso. "Kepastian Hukum Dalam Hukum Investasi Di Indonesia Melalui Omnibus Law." JIMEA : Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi) 4, no. 1 (2020): 403.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Simbolon, N. Y., Yasid, M., Sinaga, B. S., & Saragih, N. (2020). Perlindungan Hukum bagi Penanaman modal asing (PMA) di Indonesia. Jurnal Darma Agung, 28(1), 64-71.Sirwanto. "Kebijakan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Dampak Kedaulatan Bangsa." AL-IMARAH : Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam 5, no. 1 (2020): 101-102.
Soekanto, S & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers,.
Tanya, B. L. (2010). Teori Hukum (Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Waktu). Yogyakarta: Genta Publishing.
Tindangen, G. Y. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Lex Administratum, 4(2).
Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Untung, H.B. (2020). Hukum Investasi Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Wicaksono, R. M. T. A. D. (2021). Analisis Perbandingan Hukum Penanaman Modal Asing Antara Indonesia Dengan Vietnam (Tinjauan Dari UndangUndang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan Law No. 67/2014/QH13 On Investment). Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 2(1), 7-23.
Winata, A. S. (2018). Perlindungan Investor Asing dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing dan Implikasinya Terhadap Negara. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 127


