Inisiatif Pemerintah Indonesia Melawan Ancaman Ideologi Radikal di Sosial Media
Abstract
Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengeksplorasi bagaimana pemerintah Indonesia menghadapi dampak ideologi transnasional radikal di media sosial. Topik ini menjadi signifikan karena media sosial menjadi wadah strategis bagi kelompok radikal dalam menyebarkan pandangan mereka secara lintas batas. Penulis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dan menerapkan metode studi kepustakaan (library research), mengumpulkan data sekunder dari sumber-sumber kredibel seperti jurnal, artikel ilmiah, dan surat kabar online. Analisis data dilakukan melalui literature review untuk menyusun dan menganalisis data sekunder yang diperoleh, menghasilkan penelitian dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah mengimplementasikan tiga strategi utama dalam menghadapi pengaruh ideologi transnasional radikal di media sosial. Pertama, penerapan Cyber Security Strategy yang mencakup kebijakan, instrumen, shock therapy, dan penyelesaian sengketa. Strategi kedua melibatkan pendekatan edukatif, di mana pemerintah memberikan pendidikan kepada publik mengenai bahaya radikalisme melalui konten positif dan penyebaran narasi damai melalui media sosial. Strategi ketiga adalah penerapan hukum melalui UU ITE NO 19 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Cyber Radikalisme.
References
Aminah, S. (2016). Peran pemerintah menanggulangi radikalisme dan terorisme di Indonesia. Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan, 4(01), 83-101.
Annissa, J., & Putra, R. W. (2021). Radikalism in Social Media as A Challenge in the Age of Globalization. PROPAGANDA, 1(2), 83–89. https://doi.org/10.37010/prop.v1i2.279
Anon. (2017). Ragam Konten Yang Bisa Diadukan Melalui Aduankonten.Id. Kominfo. Retrieved from https://www.kominfo.go.id/content/detail/10331/ragam-kontenyang-bisa-diadukan-melalui-aduankontenid/0/videografis
Anon. (2022). Waspada Ekspansi Ideologi Transnasional Radikal. Diskominfo Humbang. Retrieved from https://humbanghasundutankab.go.id/main/index.php/read/news/2027
Arifin, S., & Bachtiar, H. (2013). Deradikalisasi Ideologi Gerakan Islam Transnassional Radikal. Jurnal Multikultural & Multireligius 12(3) page 20–36.
Budi, E., Wira, D., & Infantono, A. (2021). Strategi Penguatan Cyber Security Guna Mewujudkan Keamanan Nasional di Era Society 5.0. Prosiding Seminar Nasional Sains Teknologi Dan Inovasi Indonesia (SENASTINDO), 3, page 223–234. https://doi.org/10.54706/senastindo.v3.2021.141
Ernawati, R. (2015). Pemerintah Blokir Situs Radikal: Pemblokiran Situs Dinilai Tak Efektif. Solopos.Com. Retrieved from https://www.solopos.com/pemerintah-blokir-situsradikal-pemblokiran-situs-dinilai-tak-efektif-590000
Fatoni, S. (2018). Pembaruan Regulasi Terorisme Dalam Menangkal Radikalisme Dan Fundamentalisme. Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam, 18(1), page 219-241
Febriansyah, M. N., Khodriah, L., & Wardana, R. K. (2017). Upaya Deradikalisasi Narapidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedung Pane Semarang. Retrieved from https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/snh
Handoko, J., & Susanto, E. H. (2019). Humas Kominfo dalam Mencegah Bahaya Radikalisme di Media Sosial. Retrieved from https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/02/08/berapa-pengguna-media
Harianto, P. (2018). Radikalisme Islam dalam Media Sosial (Konteks; Channel Youtube). Jurnal Sosiologi Agama , 12(2), 297–326. https://doi.org/10.14421/jsa.2018/122.297-326
Kusuma, M. F. T., & Sarda, E. Y. (2021). Metode Penanggulangan Radikalisme dan Terorisme di Media Sosial. Seminar Nasional Sistem Informasi, page 1–8.
Maudisha. (2022). Cegah Ideologi Transnasional, UI Bekali Mahasiswa Baru 2022 dengan Nilai Toleransi dan Karakter Kebangsaan. Berita Universitas Indonesia. Retrieved from https://www.ui.ac.id/cegah-ideologi-transnasional-ui-bekali-mahasiswa-baru-2022- dengan-nilai-toleransi-dan-karakter-kebangsaan/
Meiserli, F. (2021). On Political Communication: Is Social Media More Effective?. Resolusi: Jurnal Sosial Politik, 4(2), 71-78.
Nurjannah, N. (2013). Faktor Pemicu Munculnya Radikalisme Islam Atas Nama Dakwah. Jurnal Dakwah: Media Komunikasi dan Dakwah, 14(2), page 177-198.
Raharjo, S. (2022). Dampak Radikalisme Atasnama Agama Bagi Kehidupan Masyarakat Secara Luas. Pena Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, 36, 44-53.
Rahmat, D., Aliza, D. M., & Putri, V. A. (2019). Media sosial sebagai upaya pencegah radikalisme. Jurnal Ilmu Komunikasi (JKMS), 8(1), 141-151
Rin. (2021). Presiden Jokowi Ingatkan Bahaya Ideologi Transnasional Radikal Saat Peringatan Hari Lahir Pancasila. Kemenkumham RI Kanwil NTT. Retrieved from https://ntt.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/7014-presiden-jokowiingatkan-bahaya-ideologi-transnasional-radikal-saat-peringatan-hari-lahir-pancasila
Safitri, I. (2021). “Pancasila Harus Menjadi Ideologi Hidup Dan Praksis.” BPIP RI. Retrieved from https://bpip.go.id/berita/988/737/pancasila-harus-menjadi-ideologi-hidup-danpraksis.html
Saptohutomo, A. (2022). BNPT Tutup 470 Situs Dan Akun Bermuatan Radikal Sepanjang 2022. Retrieved from https://nasional.kompas.com/image/2022/12/29/11410081/bnpt-tutup-470-situsdan-akun-bermuatan-radikal-sepanjang-2022?page=1
Siagian, L., Budiarto, A., & Simatupang, S. (2018). Peran Keamanan Siber Dalam Mengatasi Konten Negatif Guna Mewujudkan Ketahanan Informasi Nasional. Peperangan Asimetris (PA), 4(3).
Sunarto, A. (2017). Dampak Media Sosial Terhadap Paham Radikalisme. Nuansa: Jurnal Studi Islam dan Kemasyarakatan, 10(2).
UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Yumitro, G., Kurniawati, D. E., Abdelsalam, E. A., & Shukri, S. F. M. (2022). The Infuences of Social Media Toward the Development of Terrorism in Indonesia. Jurnal Studi Komunikasi (Indonesian Journal of Communications Studies), 6(1), 16–31


