PENDAMPINGAN MASYARAKAT SEBAGAI FASILITATOR PEMBERDAYAAN PADA PROGRAM BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS) KECAMATAN WANAYASA KABUPATEN BANJARNEGARA

  • Nur Emily Tasmiatun Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
Keywords: Bantuan, BSPS, TFL

Abstract

Penyelenggaraan kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya memerlukan dukungan sumber daya dan perangkat kegiatan yang matang, antara lain dalam hal pelaksanaan pendampingan, pengawasan dan pengendalian. Agar pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik, diperlukan Tim Pendukung yang disebut Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) di tingkat Desa atau Kelurahan. TFL bertugas memfasilitasi tahapan BSPS mulai dari tahap perencanaan hingga penyelesaian pembangunan perumahan oleh Penerima Bantuan dan pelaporannya. Sehingga kapasitas sumber daya manusia, TFL dapat menentukan bagaimana proses BSPS dilaksanakan sesuai ketentuan. TFL dapat dipandang sebagai ujung tombak keberhasilan penerapan BSPS. Tujuan dari bantuan ini adalah untuk menyalurkan dana BSPS dan melaksanakan Pembangunan atau peningkatan kualitas rumah sesuai standar perumahan layak huni oleh penerima manfaat dengan tepat sasaran, tepat guna, serta tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena Penguatan hubungan antara pemerintah dan masyarakat melalui proses perencanaan ini menciptakan kerja sama yang lebih efektif dalam mencapai tujuan bersama dengan pembangunan perumahan. Oleh karena itu, TFL mempunyai peranan besar dalam terselenggaranya kegiatan BSPS yang tepat waktu, tepat sasaran, tepat guna, dan dapat dipertanggungjawabkan.

References

Basir, N & Asmuliany, A. (2021). Pengaruh Pembangunan Perumahan Swadaya Terhadap Peningkatan Kualitas Lingkungan di Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar. Jurnal LINEARS, Vol. 4, No. 1, Hal. 1-13. DOI: https://doi.org/10.26618/j-linears.v4i1.4704

Nastiti, A. Lawuning, et al., ”Implementasi Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Magetan Tahun 2014,” Journal of Politic and Government Studies, Vol.5 (4), hal. 91-100, 2016

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, Nomor 07/PRT/M/2018, 2018.

Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Perumahan, Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, NOMOR 07/SE/Dr/2018, 2018.

Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Perumahan Direktorat Rumah Swadaya, Buku Perbaikan Dan Peningkatan Kualitas, 2020.

Mamangkey, A., Lumolos, J., & Pangemanan, F. (2019). Pelaksanaan program bantuan stimulan perumahan swadaya (bsps) di kecamatan amurang timur kabupaten minahasa selatan. Jurnal Eksekutif, 3(3).

MUKHLIS, S., & Siam, N. U. (2021). EVALUASI PROGRAM BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN

SWADAYA (BSPS) PADA KELURAHAN TANJUNG UNGGAT. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 2(2), 445-460.

Published
2024-10-31
How to Cite
Tasmiatun, N. (2024). PENDAMPINGAN MASYARAKAT SEBAGAI FASILITATOR PEMBERDAYAAN PADA PROGRAM BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS) KECAMATAN WANAYASA KABUPATEN BANJARNEGARA. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(20), 620-630. https://doi.org/10.5281/zenodo.14453911