Kampanye Anti-Perdagangan Orang Melalui Kerja Sama International Organization For Migration Dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Di Indonesia
Abstract
Dalam isu global, perdagangan manusia merupakan kejahatan transnasional yang banyaknya terjadi pada perempuan dan anak-anak. Oknum Perdagangan manusia selalu mengikuti trend yang ada mulai dari online scam, admin judi online dan sebagainya. International Organization for Migration merupakan organisasi internasional yang membantu dan bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini, membuat kampanye “Anti-Perdagangan Orang” untuk meningkatkan kesadaran kepada masyarakat perdagangan manusia. Kampanye Anti-Perdagangan Orang dilakukan oleh KEMENPPPA dan IOM dengan tujuan untuk melindungi korban ketika sudah melaporkan kepada Lembaga yang berwenang, serta menyelamatkan korban yang masih belum bisa keluar dari kejadian yang masih dialaminya. Hal-hal yang dilakukan oleh IOM dan KEMENPPPA sudah tercantum didalam Gugus Tugas dan Perpres 19 Tahun 2023. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Penelitian ini menggunakan konsep elemen-elemen kampanye perubahan sosial menurut Kotler dan Roberto. Hasil penelitian menunjukan bahwa dari lima elemen perubahan sosial yang peneliti gunakan terdapat aspek terkuat yaitu agen perubahan dan terlemahnya adalah target adopters.
References
Al Ghifari, M. A., & Wibawa, S. (2021). PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERDAGANGAN MANUSIA DI INDONESIA MELALUI PEMENUHAN DIMENSI-DIMENSI KEAMANAN MANUSIA: KASUS PERDAGANGAN MANUSIA KABUPATEN CIANJUR. Padjadjaran Journal of International Relations, 3(2), 126. https://doi.org/10.24198/padjir.v3i2.33698
Bakry, D. U. (2017). In Dasar-Dasar Hubungan Internasional (p. 73-194). Depok: Kencana.
Bakry, U. S. (2016). In Metode Penelitian Hubungan Internasional (pp. 14-15). Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Bintari, A., & Djustiana, N. (2017). UPAYA PENANGANAN KORBAN DAN PENCEGAHAN TINDAK PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) DI KABUPATEN INDRAMAYU PROVINSI JAWA BARAT. Cosmogov, 1(1), 124. https://doi.org/10.24198/cosmogov.v1i1.11803
Istiqomah, N. (2020). In Metode Penelitian Kualitatif (pp. 20-91). Batu: Literasi Nusantara.
Kamal, M. (2019). Human Trafficking: Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Manusia di Indonesia. CV. Social Politic Genius (SIGn).
Kemenparekraf.Go.Id. Retrieved May 12, 2023, from
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Kementerian pada Kabinet Kerja yang membidangi isu-isu terkait uapaya-upaya untuk mewujudkan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara. (2021). Kemenpppa.Go.Id. Retrieved June 26, 2023, from https://www.kemenpppa.go.id/lib/uploads/slider/7441a-page-1.-informasi-kelembagaan-kpp-pa.pdf
Moleong, Lexy J, M. (2021). Metode penelitian Kualitatif (p.11). Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Mulyadi, Mohammad A. M. (2014). Metode Penelitian Praktis : Kuantitatif & Kualitatif) (p. 176-207). Jakarta: Publica Institute
Muyasaroh, S. (2013). Kampanye Perubahan Sosial (Kesadaran Masyarakat, Aspek Perubahan Kognitif dan Prilaku). Jurnal Yudharta, 17–30. https://jurnal.yudharta.ac.id/v2/index.php/HERITAGE/article/view/831
Najib Yunardi, A. (2022). Peran International Organisation for
Migration (IOM) dalam Penanganan Human Trafficking Warga Negara Indonesia di Uni Emirat Arab. Jurnal Politikom Indonesiana, 6(2), 1–12. https://doi.org/10.35706/jpi.v6i2.5600
Novemyleo. (2021). Apa Itu TPPO Tindak Pidana Perdagangan Orang. PosKupang Wiki. Retrieved August 10, 2023, from https://poskupangwiki.tribunnews.com/2021/11/13/apa-itu-tppo-tindak-pidana-perdagangan-orang?page=all
Nugrahaningsih, N., Alunaza, H., & Lutfie, R. Z. (2020). The Role of International Organization for Migration in Handling Human Trafficking in Sambas Regency, West Kalimantan Province. Jurnal Hubungan Internasional, 9(1). https://doi.org/10.18196/hi.91163
Rumlah, S. (2022). Upaya Penanganan Korban Human Trafficking di Indonesia. JEJAK : Jurnal Pendidikan Sejarah & Sejarah, 1(2), 91–97. https://doi.org/10.22437/jejak.v1i2.17771.