Tanggung Jawab Direksi Dalam Kejahatan Bisnis Asuransi
Abstract
Pengaturan hukum penyelesaian sengketa di PT Jiwasraya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, setidaknya termasuk 8 (delapan) undang-undang. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi nasabah dalam menjamin hak konstitusional dan undang-undang. Penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) difokuskan pada upaya pengembalian uang nasabah. Pengembalian ganti kerugian dapat dilakukan dengan menyita setiap orang yang terlibat guna mengembalikan kerugian kepada nasabah dan negara. Selain itu, fungsi pengawasan yang dilakukan lembaga OJK tidak efektif dan dinilai lalai dalam proses pengawasannya. Hal ini terlihat pada tahun 2018 dan 2019. PT Jiwasraya mengumumkan gagal membayar nasabahnya dan merugikan dana negara. Namun atas kelalaian yang dilakukan oleh OJK sendiri, tidak ada sanksi atau hukuman bagi OJK, karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. Dalam hal ini negara diharapkan dapat menyikapi permasalahan tersebut, dengan melakukan reformasi hukum dengan menetapkan peraturan perundang-undangan yang mengikat OJK atas kelalaian yang dilakukan OJK guna mencapai keterpaduan dalam proses pengawasan yang dilakukan OJK dan mencapai keadilan dengan kepastian hukum.
References
Disemadi, Hari Sitra, and Nyoman Serikat Putra Jaya. “Perkembangan Pengaturan Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Hukum Media Bhakti 3, no. 2 (2019): 118–127.
S.indinesia. “Makanan Halal Juridicial Review in Consumer Law Evidence in Halal Food.” Juridicial Review In Consumer Law 12, no. 1 (2020): 26–40.
Agus Budiarto. 2002. Kedudukan Hukum Dan Tanggungjawab Pendiri Perseroan Terbatas. Ghaia Indonesia.
Ahmad Yani. 2000. Perseroan Terbatas. Frafindo Persada.
C.S.T. Kansil, Christine S.T. Kansil. 2009. Seluk Beluk Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Jakarta Rineka Cipta
Chairul Huda. 2008. Tiada Pidana Tanpa Kesalahan. Prenada Media Grup.
Disemadi, Hari Sutra. 2019. Perkembangan Pengaturan Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Hukum Media.
Evi Hartanti. 2005. Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika.
Hamzah, Andi. 2006. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. PT Raja Grafindo Persada.
Hartanti, Evi. 2005. Tindak Pidana Korupsi, Edisi ke-2. Sinar Grafika.
Hasbullah F. Sjawie. 2017. Direksi Perseroan Terbatas Serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Kencana, Jakarta.
Huda, Chairul. 2006. Tindak Pidana tanpa Kesalkahan menuju kepada tiada Pertanggungjawabab Pidana tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana.
Mahrus Ali. 2013. Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi. Grafindo Persada
Prodjodikoro, Wirjono. 2014. Asas – asas hukun pidana di Indoensia. PT. Erosco
Sjawie, Hasbullah F. 2017. Direksi Perseroan Terbatas Serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Cetakan ke-1. Kencana.
Victorianus Randa Puang. 2020. Hukum Pendirian Usaha Dan Perizinan. Gruesst Euch
Zaidin, M Ali. 2015. Menuju Pemaruan Hukum Pidana, Cetakan Pertama. Sinar Grafika.