Upaya Peningkatan Daya Saing Produk Umkm Geprek Sriwidari Melalui Perlindungan Hukum Hak Merek/ Upaya Peningkatan Daya Saing Produk Umkm Geprek Sriwidari Melalui Pendaftaran Merek Dagang
Abstract
References
Soerdjono Seokanto dan Sri Mamudji. 1994. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Yanto, Oksidelfa. "Tinjauan Yuridis UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek: Sisi Lain Kelemahan Sistem First To File Dalam Perlindungan Hukum Atas Merek Sebagai Bagian Dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)." ADIL: Jurnal Hukum 3, no. 1 (2012): 25.
Suhargon, Rahmat. "Analisa Hukum Terhadap Pentingnya Pendaftaran Hak
Merek Dagang Bagi UMKM Dalam Rangka Meningkatkan Perekonomian Rakyat (Berdasarkan UndangUndang No. 20 Tahun 2016 tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis)." Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummanioramaniora 3, no. 2 (2019): 68.
Tim Penyusun, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (Tanggerang Banten:
, hlm. 31
Arifin, Zaenal, and Muhammad Iqbal. "Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang
Terdaftar." Jurnal Ius Constituendum 5, no. 1 (2020): 58.
Gultom, Meli Hartati. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Terdaftar
Terhadap Pelanggaran Merek”, Jurnal Warta Edisi 56 (2018) : 07
Wijaya, Kadek Yoni Vemberia, I. Gusti Ngurah Wairocana. "Upaya Perlindungan
Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Merek." Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Kertha Semaya Hukum Udayana 6, no. 3 (2018) : 5.
Anugraheni, Lilis Mardiana. "PENTINGNYA PENDAFTARAN MEREK SUATU
PRODUK." Admisi dan Bisnis 15, no. 3 (2017): 211.
Sugiarti, Yayuk. "Perlindungan Merek Bagi Pemegang Hak Merek Ditinjau Dari
UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek." Jendela Hukum 3, no. 1 (2016): 36.H.OK.Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015) hlm. 463Undang-Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
Ni Ketut Supasti Dharmawan,dkk, Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual (Yogyakarta:Deepublish, 2016) hlm.56
Tommy Hendra P., 2017, Perlindungan Merek, Yayasan.Pustaka Obor Indonesia,Jakarta, h.7.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geograf.