Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014

  • Jesica Rismawati Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Puti Priyana Universitas Singaperbangsa Karawang
Kata Kunci: Anak, Kekerasan, Kekerasan Terhadap Anak

Abstrak

Anak merupakan anugerah Ilahi yang diberikan Tuhan kepada orang tua untuk diberikan kasih sayang yang tulus dan terpenuhi hak-haknya, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 22 tentang Perlindungan Anak di Republik Indonesia. Dinyatakan bahwa kebebasan anak-anak penting untuk kebebasan bersama yang wajib. Dipantau, Diamankan, dan Dipuaskan oleh Wali, Keluarga, Kelompok Masyarakat, Pemerintah, dan Negara. Seiring berjalannya waktu, kekerasan kerap terjadi di seluruh lapisan masyarakat, baik di kalangan masyarakat bawah, menengah, bahkan atas yang memiliki pendidikan tinggi. Adanya kekerasan ini tidak memandang usia, status maupun gender. Kekerasan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja jika pelakunya sudah kehilangan akal sehatnya, hampir menyerupai pemikiran masyarakat primitif yang tidak memiliki rasa kemanusiaan. Bentuk kekerasan terhadap anak meliputi tindakan kekerasan fisik dan kekerasan non fisik. Tindakan kekerasan fisik merupakan tindakan yang bertujuan untuk melukai, menyiksa, dan menganiaya orang lain. Sedangkan tindakan kekerasan non fisik merupakan tindakan yang bertujuan untuk menurunkan citra atau rasa percaya diri korban. Tindakan kekerasan biasa mengancam kehidupan orang lain, baik orang dewasa, remaja, atau bahkan anak di bawah umur.

Referensi

Djamil, M. Nasir. Children are not to be punished in the Juvenile Justice System Discussion Notes. Jakarta: Sinar Graphics. 2013.

Wagiati Sutedjo, 2010., Child Criminal Law, Third Printing, PT.Refika Aditama, Bandung.

Waluyadi, 2009, Child Protection Law, Bandung: Mandar Maju.

Indonesia. 2002. Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection. Jakarta.

Indonesia. 1979. Law Number 4 of 1979 concerning Child Welfare. Jakarta.

Indonesia. 2012. Law no. 11 of 2012 Number 11 concerning the Juvenile Criminal Justice System. Jakarta.

Diterbitkan
2024-07-19