PENGGUNAAN TEKNOLOGI DI ERA DIGITALISASI: STRATEGI DINAS PEREMPUAN DAN ANAK MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK DI ERA 5.0

  • Nova Arini Stevia Yusuf Universitas Negeri Semarang
  • Chelsy Naristya Adiesti Utomo Universitas Negeri Semarang
Keywords: Beban Administrasi, Pelayanan Publik, Perlindungan Perempuan dan Anak

Abstract

Beban administrasi publik merujuk pada sejumlah tugas atau tanggung jawab administratif, prosedur, dan regulasi yang dihadapi oleh suatu lembaga atau instansi pemerintah dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, salah satunya pelayanan publik. Penelitian yang kami lakukan terfokus untuk membahas mengenai beban administrasi dalam pelayanan publik yang dilaksanakan di Dinas Perempuan dan Anak. Menggunakan fokus metode pada analisis deskriptif kualitatif dan pendekatan yuridis normatif. Tujuan penelitian adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis beban administrasi yang dihadapi oleh dinas terkait serta mengevaluasi dampaknya terhadap efektivitas pelayanan. Metode penelitian melibatkan pengumpulan data kualitatif melalui wawancara, observasi, dan sumber media cetak maupun digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beban administrasi dalam dinas ini melibatkan kompleksitas regulasi yang mempengaruhi proses pelayanan yang dilaksanakan oleh Dinas Perempuan dan Anak. Analisis deskriptif mengungkapkan tantangan yang dihadapi oleh pelayan publik dalam menjalankan tugas administratif, sementara pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengevaluasi konsistensi dengan peraturan yang berlaku. Hasil dari penelitian ini memberikan hasil berupa wawasan tentang beban administrasi yang dihadapi oleh dinas terkait dan efektivitas pelayanan yang dilakukan oleh Dinas Perempuan dan Anak. Implikasi penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi peningkatan efektivitas administratif dalam rangka meningkatkan kualitas layanan di sektor publik.

References

Sinambela, Lukman. 2014. Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: Bumi Aksara

Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat.

Hayat, S. (2023). Manajemen Pelayanan Publik. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.

Siti Zahrok dan Ni Wayan Suarmini, “Peran perempuan dalam keluarga,” IPTEK Journal of Proceedings Series 5(2018): 61-65

Ganiem, Leila Mona. “Pemberdayaan Perempuan Miskin Kota Melalui Pendidikan. “Jurnal Aspikom 3.2(2017): 239-255.

Dekawati, I., Sanjaya, A. J., & Tamam, B. (2022). Pengaruh beban mengajar terhadap produktivitas penelitian melalui motivasi kerja. Jurnal Administrasi Pendidikan, 19(1), 33-46. https://doi.org/10.17509/jap.v29i1.45066

Dwiyanto, A. (2018). Administrasi Publik: Desentralisasi Kelembagaan Dan Aparatur Sipil Negara. UGM PRESS.

Hidayah, B. N., & Sudaryanti, S. (2021). Responsivitas Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Wonogiri dalam Memberikan Perlindungan bagi Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak. Wacana Publik, 1(1), 32. https://doi.org/10.20961/wp.v1i1.50889

Ikhbaluddin, I. (2020). Strategi pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menerapkan teknologi informasi pemerintahan untuk meningkatkan Tata kelola pemerintahan. Jurnal Teknologi dan Komunikasi Pemerintahan, 2(2), 41-57. https://doi.org/10.33701/jtkp.v2i2.2316

Kallo, K. (2023). Strategi Komunikasi Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Anak dalam Meminimalisir Tingkat Kekerasaan terhadap Perempuan Dan Anak Di Kabupaten bone. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(3), 1605-1612. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i3.1694

Lindawaty, D. S., Dharmaningtias, D. S., Ardiyanti, H., & Katharina, R. (2018). Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Di Indonesia. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

MANDASARI, S.IP., N. (2021). Strategi pemberdayaan perempuan Di dinas pemberdayaan perempuan Dan perlindungan anak Kota sungai penuh. JURNAL ADMINISTRASI NUSANTARA, 4(2), 1-15. https://doi.org/10.51279/jan.v4i2.496

Mustanir, A., Hendrayady, A., Kusnadi, I. H., Purnamaningsih, P. E., Irawan, B., Wismayanti, K. W., Baihaqi, M. R., Bilgies, A. F., Harianto, R. P., & Grave, A. D. (2023). Teori Administrasi Publik. Global Eksekutif Teknologi.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia nomor 3 tahun 2015 tentang Tata naskah dinas Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak. (2020).

Perempuan, M. N. (2005). Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia nomor.

Susilo, A. B. (2010). Makna perbuatan hukum publik oleh badan atau pejabat administrasi negara Yang melanggar hukum (Suatu tinjauan yuridif menurut hukum administrasi negara). Perspektif, 15(4), 441. https://doi.org/10.30742/perspektif.v15i4.63

Winarni, F. (2015). Kendala Kultural Pemberdayaan Wanita dalam program Pembangunan. EFISIENSI - KAJIAN ILMU ADMINISTRASI, 6(1). https://doi.org/10.21831/efisiensi.v6i1.3827

Published
2024-06-27
How to Cite
Yusuf, N., & Utomo, C. (2024). PENGGUNAAN TEKNOLOGI DI ERA DIGITALISASI: STRATEGI DINAS PEREMPUAN DAN ANAK MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK DI ERA 5.0. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(12), 666-677. https://doi.org/10.5281/zenodo.12555400