Tata Ruang dan Perizinan Lokasi: Keterkaitan NIB dalam Konteks OSS dan Perda No 5 Tahun 2021 Kota Semarang
Abstract
Artikel ini mengeksplorasi strategi optimal dalam pengembangan perkotaan dengan fokus pada peran Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam konteks Online Single Submission (OSS) dan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2021 di Kota Semarang. Kami menganalisis interkoneksi antara NIB, OSS, dan regulasi daerah untuk memahami dampaknya terhadap tata ruang dan perizinan lokasi dalam konteks pembangunan urban. Artikel ini mengidentifikasi tantangan implementasi NIB dan menjelaskan bagaimana pengoptimalan koordinasi antara OSS dan regulasi daerah dapat merangsang pembangunan perkotaan yang berkelanjutan. Dengan menyajikan prospek dan solusi yang dapat diadopsi, artikel ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman lebih lanjut mengenai peran kunci NIB dalam mengoptimalkan pengembangan urban di Kota Semarang.
References
NEGARA, A. (2023). Hukum administrasi negara. PENGANTAR ILMU HUKUM, 173.
Tjandra, W. R. (2021). Hukum administrasi negara. Sinar Grafika.
Ridwan, H. R. (2006). Hukum administrasi negara.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 2007.
Brannen, Julia, Memadu Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif, Fakultas Tarbiyah IAIN Antasari Samarinda, Cet. III, 2002
Nugroho, P., & Sugiri, A. (2009). Studi Kebijakan Pembangunan Terhadap Perubahan Tata Ruang Di Kota Semarang. Jurnal Riptek, 3(2), 41-51.
Lisdiyono, E. (2008). Legislasi Penataan Ruang Studi Tentang Pergeseran Kebijakan Hukum Tata Ruang Dalam Regulasi Daerah di Kota Semarang (Doctoral dissertation, program Pascasarjana Universitas Diponegoro).
Mustafa, D. (2016). Tanggung Jawab Dan Responsivitas Birokrasi Pemerintahan Dalam Pelayanan Publik Di Kota Makassar (Studi Kasus Pelayanan Ijin Mendirikan Bangunan (Imb) Di Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Kota Makassar). Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik, 5(2), 97466.
Andry, H. (2017). Pelayanan Publik Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan Di Kecamatan Mandau Oleh Dinas Tata Kota, Tata Ruang Dan Pemukiman Kabupaten Bengkalis. PUBLIKA: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 3(1), 66-79.
Mustafa, D. (2016). Tanggung Jawab Dan Responsivitas Birokrasi Pemerintahan Dalam Pelayanan Publik Di Kota Makassar (Studi Kasus Pelayanan Ijin Mendirikan Bangunan (Imb) Di Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Kota Makassar). Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik, 5(2), 97466.
Abdul Wahab, Solichin, Analisis Kebijaksanaan : Dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara, Bumi Aksara, Jakarta, 2002.
Adams, David, Urban Planning and the Development Process, UCL, Press, London, 1994.
Al Ashari, Jamal, “Tata Ruang Kota Semarang Milik Siapa?”, Bagian 1 dari tiga tulisan, Artikel Harian Suara Merdeka, 8 Oktober 2004.
Blondel, Jean, The Organization of Governments: A Comparative Analysis of of Governmental Structures, Sage Publications Ltd., London, 1982
Boer, Ben, Institutionalising ecologically Sustainable Development: The Roles Of National, State and Local Goverments in Translating Grand Strategy Into Action, Willamette Law Review, Vol. 31, Number 2, 1995.
Bonnie, Setiawan.Menggugat Globalisasi. Jakarta: INFID & IGJ, 2001, hal.26-29.
Branch, Melvillen C., Perencanaan Kota Komprehensif: Pengantar Dan Penjelasan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1996
Peraturan Daerah Semarang Nomor 5 Tahun 2021
Purnawan, A., & Adillah, S. U. (2020). Regulation of the legality of micro, small and medium enterprises through the online single submission system to increase competitiveness. Jurnal Pembaharuan Hukum REGULATION OF THE LEGALITY OF MICRO, SMALL, 7(2).


