Dinamika Pernikahan Beda Agama: Studi Kasus Tentang Perspektif Masyarakat, Agama, dan Negara

  • Diana Debora Ginting Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Indhana Putri Qifayah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Nazwa Aulia Chaidir Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Salma Maulida Husana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Keywords: pernikahan, beda agama, perspektif Agama, Masyarakat dan Negara.

Abstract

Pernikahan adalah hubungan antara dua orang yang diakuai sah secara hukum dan sosial, dengan tujuan untuk hidup bersama sebagai pasangan suami istri dan juga memiliki tanggung jawab untuk membangun keluarga. Hubungan oleh laki-laki dan perempuan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan syariat islam itu sendiri harus dengan niat yang tulus bukan hanya sebagai ikatan sosial dan budaya. Sakralnya sebuah pernikahan, dapat menjadi penghalang untuk beberapa pasangan yang berbeda agama. beratnya pernikahan beda agama semakin sulit karena pada dasarnya fondasinya berbeda, artinya secara prinsip mereka sulit disatukan. Memaksakan pernikahan beda agama hanya akan mendapat pertentangan dari berbagai pihak . selain pertentangan dari berbagai pihak, kami merujuk kepada perspektif agama, budaya, dan negara terkait hal tersebut. Perlu diingat bahwa pandangan dan praktik terkait pernikahan beda agama dapat sangat berbeda di setiap komunitas. topik ini merujuk kepada permasalahan yang sedang kami bahas yaitu: pernikahan beda agama dan pemahaman implikasi agama, budaya, dan negara sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pernikaha

Pernikahan adalah hubungan antara dua orang yang diakuai sah secara hukum dan sosial, dengan tujuan untuk hidup bersama sebagai pasangan suami istri dan juga memiliki tanggung jawab untuk membangun keluarga. Hubungan oleh laki-laki dan perempuan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan syariat islam itu sendiri harus dengan niat yang tulus bukan hanya sebagai ikatan sosial dan budaya. Sakralnya sebuah pernikahan, dapat menjadi penghalang untuk beberapa pasangan yang berbeda agama. beratnya pernikahan beda agama semakin sulit karena pada dasarnya fondasinya berbeda, artinya secara prinsip mereka sulit disatukan. Memaksakan pernikahan beda agama hanya akan mendapat pertentangan dari berbagai pihak . selain pertentangan dari berbagai pihak, kami merujuk kepada perspektif agama, budaya, dan negara terkait hal tersebut. Perlu diingat bahwa pandangan dan praktik terkait pernikahan beda agama dapat sangat berbeda di setiap komunitas. topik ini merujuk kepada permasalahan yang sedang kami bahas yaitu: pernikahan beda agama dan pemahaman implikasi agama, budaya, dan negara sesuai dengan hukum yang berlaku.

n adalah hubungan antara dua orang yang diakuai sah secara hukum dan sosial, dengan tujuan untuk hidup bersama sebagai pasangan suami istri dan juga memiliki tanggung jawab untuk membangun keluarga. Hubungan oleh laki-laki dan perempuan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan syariat islam itu sendiri harus dengan niat yang tulus bukan hanya sebagai ikatan sosial dan budaya. Sakralnya sebuah pernikahan, dapat menjadi penghalang untuk beberapa pasangan yang berbeda agama. beratnya pernikahan beda agama semakin sulit karena pada dasarnya fondasinya berbeda, artinya secara prinsip mereka sulit disatukan. Memaksakan pernikahan beda agama hanya akan mendapat pertentangan dari berbagai pihak . selain pertentangan dari berbagai pihak, kami merujuk kepada perspektif agama, budaya, dan negara terkait hal tersebut. Perlu diingat bahwa pandangan dan praktik terkait pernikahan beda agama dapat sangat berbeda di setiap komunitas. topik ini merujuk kepada permasalahan yang sedang kami bahas yaitu: pernikahan beda agama dan pemahaman implikasi agama, budaya, dan negara sesuai dengan hukum yang berlaku.

References

Bernat, Sitorus dan Sidauruk P. I. Sinuasa. “Perceraian Dalam Pandangan Kristen.”

Fatoni, Siti Nur & Rusliana, Iu. “Pernikahan Beda Agama Menurut Tokoh Lintas Agama di Kota Bandung.” (2019), 111.

Gabrillin, Abba. “Soal Nikah Beda Agama, Perwakilan Buddha Tak Ambil Pusing.” https://nasional.kompas.com/read/2014/11/05/15572051/Soal.Nikah.Beda.Agama.Perwakila n.Buddha.Tak.Ambil.Pusing.

http://stitidharma.org/hukum-perkawinan-beda-agama/.

Ihtiyanto, “perkawinan Campuran dalam Negara RI.” dikutip kembali didalam Jurnal Kaharuddin dan Syafruddin, op. cit, 64.

Johnson, Emily R. “Legal Implications of Interfaith Marriages: A Comparative Study,” International Journal of Lawand Society, Vol.25, No. 1. (2019).

Kaharuddin dan Syafruddin. “Pernikahan beda Agama dan Dampak Terhadap Pendidikan Agama Anak”, Vol. 4 No. 1. (2020), 57.

MA, KHIRUL HAMIM. “PERKAWINAN BEDA AGAMA DI KABUPATEN LOMBOK UTARA.” Universitas Negeri Mataram. (2021), 53.

Makalew, Jane Marlen. “AKIBAT HUKUM DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA.”, (Lex Privatum, Vol. 1, No.2. (2013), 134.

Makalew, Jane Marlen. “AKIBAT HUKUM DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA”, (Lex Privatum, Vol. 1, No.2. (2013), op. cit, 136. Nainggolan, Mandimpu Alon. (2020), Spritualitas Pernikahan Kristen.

Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia No.58 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama Di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.52/PUU-VIII/2010.

Rahmawati, Ni Nyoman. “Pengesahan Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Agama Hindu.” Belom Bahadat: Jurnal Hukum Agama Hindu. Vol. 9, No. 1. (2019).

Undang – Undang dasar republik Indonesia 1945, pasal 29 ayat (2).

Undang – Undang No.16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang – undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU perkawinan), Pasal 2, Ayat (1).

Vol. 12, No. 1. (2022), 26.

Wahyuni, Sri. “Kontroversi Perkawinan Beda Agama di Indonesia.” (2018), 23.

Published
2024-05-03
How to Cite
Ginting, D., Qifayah, I., Chaidir, N., & Husana, S. (2024). Dinamika Pernikahan Beda Agama: Studi Kasus Tentang Perspektif Masyarakat, Agama, dan Negara. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(8), 387-395. https://doi.org/10.5281/zenodo.11107154