Pertanggungjawaban Pidana Mafia Tanah Dalam Tindak Pidana Korupsi

  • Farhan Abdurrahman Habib Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Rahmi Zubaedah Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstract

Hak dan kewajiban negara sebagai pemilik (domein) yang bersifat publik, bukan sebagai eigenaar yang bersifat privat, harus diperhatikan dalam menganalisis hak pengelolaan negara. Mafia tanah menggunakan berbagai macam teknik yang mencakup pihak berwenang dan penegak hukum. Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP merupakan jenis pertanggungjawaban pidana mafia tanah, bukan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU Tipikor.

Kehadiran mafia tanah menimbulkan berbagai permasalahan dan sengketa pertanahan. Penelitian ini kemudian akan dilakukan dengan tujuan untuk melihat bagaimana kebijakan mengenai pencegahan dan pemberantasan mafia tanah diterapkan di Indonesia. Kehadiran mafia tanah menimbulkan berbagai permasalahan dan sengketa pertanahan. Penelitian ini kemudian akan dilakukan dengan tujuan untuk melihat bagaimana kebijakan mengenai pencegahan dan pemberantasan mafia tanah diterapkan di Indonesia.

References

Admin. (2021). Modus Mafia Tanah, Ajukan Gugatan Abal-abal Dan Main Suap Di Pengadilan.

Afifah Kusumadara. (2013). Perkembangan Hak Negara atas Tanah: Hak Menguasai atau Hak Memiliki. Jurnal Media Hukum, Faculty of law Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Volume 20 Nomor 2.

Alifia Swatika Maharani. (2020). Penyertaan Dalam Delik Jabatan Pada Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Jurist-Diction Vol 3 nomor 4.

Azyumardi Azra. (2002). Korupsi Dalam Perspektif Good Governance, Jurnal Kriminologi Indonesia, Universitas Indonesia, Volume 2 Nomor 1.

Bagir Manan dalam H. Wira Franciska. (1999). Kepastian Hukum pemegang HGB di atas HPL dalam Perjanjian Penjaminan Kredit Perbankan. Alfabeta, Bandung.

Bagir Manan. (1999). Beberapa Catatan atas RUU tentang Minyak dan Gas Bumi, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung.

Bambang Widjojanto. (2012). Negara Hukum, Korupsi dan Hak Asasi Manusia, Suatu Kajian Awal, Jurnal Hukum Prioris, Universitas Trisakti, Volume 3 Nomor 1.

Bambang Widjojanto. (2012). Negara Hukum, Korupsi dan Hak Asasi Manusia, Suatu Kajian Awal, Jurnal Hukum Prioris, Universitas Trisakti, Volume 3 Nomor 1.

Eddy O.S Hiariej. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

H. Muhammad Arfah Pattenreng. (2009). Hukum Perumahan. Anugrah Mandiri, Makassar.

Husen Alting. (2010). Menggugat Eksistensi dan Pemenuhan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah Di Era Otonomi Daerah, Lepkhair, Universitas Khairun Ternate.

Marasamin Ritonga, dkk. (2020). Asas Kepatutan Dalam Pemberian Ganti Rugi Dan Kompensasi Oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Atas Tanah Masyarakat (Studi pada Pembangunan Jaringan Kabel).

Mia Amiati. (2013). Perluasan Penyertaan dalam Tindak Pidana Korups Menurut UNCATOC 2000 dan UNCAC 2003.

Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

Muhammad Ainul Syamsu. (2014). Pergeseran Turut Serta Melakukan Dalam Ajaran Penyertaan: Telaah Kritis Berdasarkan Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Kencana.

Nasution. (2012). Metode Research (Penelitian Ilmiah), Jakarta: Bumi Aksara.

Notonegoro. (1984). Politik Hukum dan Pembangunan Agraria di Indonesia. Bina Aksara, Jakarta.

Nova Wahyudi. (2021). "BPN Sebut Ada 242 Kasus Mafia Tanah Sejak 2018 hingga 2021" https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210602203922-92-649671/bpn-sebut-ada-242-kasus-mafia-tanah-sejak-2018-hingga-2021. Diakses tanggal 15 Juni 2023.

Rofiq Hidayat. (2021). Substansi UU Cipta Kerja Dinilai Anti Reforma Agraria. https://www.hukumonline.com/berita/a/substansi-uu-cipta-kerja-dinilai-anti-reforma-agraria-lt603a7fcf35394/ Diakses tanggal 16 Juni 2023.

S. Dian Andryanto. (2021). Hati-hati Aksi Mafia Tanah, Begini Modus yang Biasa Mereka Mainkan. https://nasional.tempo.co/read/1510424/hati-hati-aksi-mafia-tanah-begini-modus-yang-biasa-mereka-mainkan Diakses pada tanggal 20 Juni 2023.

Sigiranus Marutho Bere, Aprillia Ika. (2021). "Penyidikan Korupsi Tanah Rp 3 T di Labuan Bajo, Pintu Masuk Ungkap Mafia Agraria" https://regional.kompas.com/read/2021/01/16/18202191/penyidikan-korupsi-tanah-rp-3-t-di-labuan-bajo-pintu-masuk-ungkap-mafia?page=all. Diakses tanggal 19 Juni 2023.

Tri Subarkah. (2021). Kejagung: Banyak Kasus Korupsi terkait Mafia Tanah. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/447179/kejagung-banyak-kasus-korupsi-terkait-mafia-tanah Diakses 18 Juni 2023.

Tri Subarkah. (2021). Kejagung: Banyak Kasus Korupsi terkait Mafia Tanah.

Zakki Amali. (2023). "Dua WNA Italia Divonis Bebas di Kasus Mafia Tanah Labuan Bajo", https://tirto.id/dua-wna-italia-divonis-bebas-di-kasus-mafia-tanah-labuan-bajo-ghxqDiakss tanggal 17 Juni 2023.

Published
2024-04-30
How to Cite
Habib, F., & Zubaedah, R. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Mafia Tanah Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(7), 463-474. https://doi.org/10.5281/zenodo.11090440