Analisis Yuridis Terkait Pemenuhan Legal Formal Dalam Menentukan Kedudukan Aset Kripto Sebagai Jaminan Dalam Perjanjian
Abstract
Adanya bukti penggunaan aset kripto sebagai suatu jaminan gadai di luar negeri menandakan makin pesatnya perkembangan teknologi di dunia. Indonesia sendiri sudah mempunyai peraturan mengenai aset kripto, salah satunya adalah Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Namun regulasi tersebut rupanya kurang bisa mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan dengan aset kripto, seperti digunakannya aset kripto sebagai objek jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti hukum yang ada di Indonesia dan menjadikannya dasar sementara untuk kegiatan yang melibatkan aset kripto sebagai jaminan. Penelitian yuridis normative merupakan jenis dari penelitian ini, dengan pendekatan masalah secara perundang-undangan dan konseptual. Data yang Penulis gunakan adalah data sekunder berupa hukum primer, sekunder, dan tersier. Hukum yang digunakan oleh Penulis untuk mencari legal formal aset kripto adalah KUHPerdata, hukum benda, serta hukum jaminan.
References
Buku
Ibrahim, Johnny, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2013
Isnaeni, Lembaga Jaminan Kebendaan Dalam Burgelijk Wetboek, Revka Petra Media, Surabaya, 2016
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
Website
Ogwu Osaemezu Emmanuel, 7 Maret 2018, Pawn Shops in Ukraine Set to Start Accepting Cryptocurrencies as Loan Security, https://crypto.news/pawn-shops-ukraine-set-start-accepting-cryptocurrencies-loan-security/, diakses pada hari Rabu, tanggal 5 April 2023, pukul 01.48 WIB.
Smartle, 4 April 2019, Macam-Macam Jaminan Kebendaan yang Perlu Diketahui, https://smartlegal.id/galeri-hukum/lainnya/2019/04/04/macam-macam-jaminan-kebendaan-yang-perlu-diketahui/, diakses pada hari Selasa, 4 Juli 2023, pada pukul 09.40 WIB.
November 2019, Mengawal Aset Virtual dari Praktik Kejahatan Transnasional, https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/1009/mengawal-aset-virtual-dari-praktik-kejahatan-transnasional.html, diakses pada hari Kamis, tanggal 6 Juli 2023, pada pukul 14.40 WIB.
Lain-Lain
Kusumaningrum, Dyah, “Pelaksanaan Perjanjian Kredit Yang Diikat Dengan Jaminan Fidusia Di PT Bank Eksekutif Internasional, Tbk Cabang Semarang”, Tesis, Universitas Diponegoro, Semarang, 2008
Leman, Wahyu, “Pengaruh Struktur Modal, Profitabilitas Dan Ukuran Perusahaan Terhadap Nilai Perusahaan Sektor Industri Otomotif Yang Terdaftar Di BEI Tahun 2014-2018”, Tesis, Sekolah Tinggi Ilmu Ekono


