Pelanggaran Kode Etik Advokat Yang Melakukan Kekerasan Pada Hakim Saat Persidangan

  • Sarah Azzahra Muchsinin Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstract

Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama dirinya sendiri. Namun dalam praktiknya masih banyak advokat yang melanggar atau tidak menuruti kode etik salah satu kasusnya ialah Desrizal ialah seorang advokat yang memukul hakim, pada saat hakim membacakan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta pusat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang kemudian dilakukan analisis terhadap kasus dan mengaitkannya dengan peraturan perundang- undangan yang kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif melalui bentuk spesifikasi deskriptif dengan analisa normatif kualitatif. Berdasarkan analisis kasus dapat diketahui bahwa tindakan pemukulan oleh advokat bernama Desrizal Chaniago yang mengenai ketua majelis hakim dan salah satu anggota majelis hakim dari perkara yang ditanganinya memenuhi unsur Pasal 212 Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP serta melanggar etika profesinya sebagai advokat yang diatur dalam Pasal 4 huruf (d) KEAI. Tetapi dengan memberikan sanksi Kode etik berupa Pemberhentian Tetap dan Pencabutan Izin Advokat yang diajukan Oleh beberapa Kubu PERADI dinilai kurang tepat, sehingga Dewan Kehormatan Advokat menolak pengajuan tersebut karena dinilai tidak memenuhi alasan untuk menjatuhkan sanksi tersebut kepada Desrizal.

 

Kata kunci: Pelanggaran Kode Etik, Advokat, Dewan Kehormatan

References

Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 1997.

Cynthia Lova, Dezrizal Chaniago, Eks Pengacara Tomy Winata yang Pukul Hakim Divonis 6 Bulan Penjara, https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/17/12182051/desrizal-chaniago-eks-pengacara-tomy-winata-yang-pukul-hakim-divonis-6?page=all Diakses pada 19 September 2023

Johny Ibrahim, Teori Dan Metodologi Penulisan Hukum Normatif, Malang, Bayu Media Publishing, 2006.

Kode Etik Advokat Indonesia ( KEAI)

Serlika Aprita Etika Profesi Hukum, Palembang, 2019.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Published
2024-04-30
How to Cite
Muchsinin, S. (2024). Pelanggaran Kode Etik Advokat Yang Melakukan Kekerasan Pada Hakim Saat Persidangan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(7), 981-985. https://doi.org/10.5281/zenodo.11283190