Surrogate Mother (Ibu Pengganti) Dalam Pengaturan Hukum Positif di Indonesia

  • Valerie Liony Yuliana Naomi Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Imanudin Affandi Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstrak

Penimbunan sengeketa di pengadilan melalui peradilan umumnya masih banyak, hal tersebut tidak sesuai dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya murah. Jika asas tersebut belum dilaksanakan dengan baik akan berdampak pada penimpunan sengketa di pengadilan. Dengan banyaknya penimbunan sengketa di pengadilan, maka perlu alternatif penyelesaian sengketa yang dapat mengurangi akumulasi konflik di pengadilan. Mediasi adalah suatu bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang telah tumbuh serta berkembang seiring dengan tumbuhnya keinginan manusia untuk menyelesaikan sengketa secara cepat, serta memuaskan para pihak yang bersengketa. Saat ini mediasi mulai dikembangkan dalam pengadilan untuk menyelesaikan perselisihan yang diperkuat dengan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan konflik di mana para pihak yang berselisih sepakat untuk menghadirkan pihak ketiga yang independen agar bertindak sebagai mediator. Mediator harus bersikap netral, tidak memihak pada salah satu pihak dan tidak melakukan intervensi dalam proses mediasi.

Diterbitkan
2024-09-30