PERLINDUGAN HUKUM TERHADAP PENYEBARAN FILM SECARA ILEGAL DI APLIKASI TELEGRAM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Perlindungan atas Hak-hak yang dimilki setiap insan manusia harusnya adanya pengaturan, termasuk halnya dengan Hak Kekayaan Intelektual. Hak Kekayaan Intelektual merupakan sebuah penghormatan, penghargaan dan perlindungan terhadap seseorang yang memilikinya. Dalam hal ini film merupakan sebuah karya audiovisual atau bisa disebut sinematografi. Dalam Undang-Undang Hak Cipta menjelaskan bahwa sinematografi merupakan ciptaan berwujudkan gambar gerak (moving images) berupa film dengan skenario, film kartun, film dokumenter, reportase dan iklan. Tujuan penulisan jurnal ini untuk memahami bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pembajakan karya film yang tersebar di aplikasi telegram. Penulisan riset ini memakai metode riset hukum normatif serta dengan memakai pendekatan peraturan undang-undang yang berlaku (statute approach). Adapun hasil pembahasan dalam penelitian ini ialah seseorang yang melakukan pembajakan hasil karya cipta intelektual seseorang telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar hak-hak dari pemilik hak cipta, baik itu hak ekonomi dan hak moral. Pihak-pihak yang melakukan pembajakan tersebut agar ditindak berdasarkan dengan ketentuan hukum yang berlaku tentang hak cipta, mendapat sanksi tegas, serta melalui menkominfo dapat bergerak untuk memblokir grup-grup chat di aplikasi telegram agar film dan yang lainnya tidak beredar tanpa izin dari pemilik hak cipta.
References
a. Buku
Isnaini Yusran, I, 2010, Buku Pintar HAKI “Tanya Jawab Seputar Hak Kekayaan Intelektual, Bogor, Ghalia Indonesia.
Soekanto Soerjono, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press.
Hidayah Khoirul, 2017, Hukum Hak Kekyaan Intelektual, Malang, Setara Press.
Makkawaru Zulkifli, Kamsilaniah dan Almusawir, 2021, Hak Kekayaan Intelektual Seri Hak Cipta, Paten, Dan Merek, Sukabumi, Farha Pustaka.
Raharjo Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Ishaq, 2018, Metode Penelitian Hukum Dan Penelitian Skripsi, Tesis Serta Disertasi, Bandung, Alfabeta.
Marpi Yapiter, 2020, Ilmu Hukum Suatu Pengantar, Tasikmalaya, Zona Media Mandiri.
Abd Thalib dan Muchlisin, 2018, Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, Depok Rajawali Press.
Fuady Munir, 2020, Pengantar Hukum Bisnis, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Dharmawan, Ni Ketut Supalsti dkk, 2016, Buku Aljalr Halk Kekalyalaln Intelektuall, Yogyalkalrta,l Deepublish.
Altsalr Albdul, 2018, Mengenall Lebih Dekalt: Hukum Kekalyalaln Intelektuall. Yogyalkalrtal, Deepublish.
b. Peraturan Perundang-undangan
Undalng-undalng Nomor 28 Talhun 2014 Tentalng Halk Ciptal
Undalng Undalng Nomor 11 Talhun 2008 Tentalng Informalsi Daln Tralnsalksi Elektronik
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfillman
Peralturaln Bersalmal Menteri Hukum daln Halk Alsalsi Malnusial Republik Indonesial nomor 14 talhun 2015 daln Menteri Komunikalsi daln Informaltikal Republik Indonesial nomor 26 talhun 2015 tentalng Pelalksalnalaln Penutupaln Konten daln/altalu Halk Alkses Penggunal Pelalnggalraln Halk Ciptal daln/altalu Halk Terkalit dallalm Sistem Elektronik.
c. Jurnal
Yanto Oksidelfa, Konsep Perlindungaln Halk ciptal dallalm Ralnalh Hukum Kekalyalaln Intelektuall (Studi Kritis Pembaljalkaln Kalryal Ciptal Musik dallalm Bentuk VCD daln DVD), Yustitial Jurnall Falkultals Hukum Universitals Sebelals Malret, Volume 4 No. 3 2015.
Isnalinal Nalnaln, Rokhim Albdul, daln Suraltmaln, Perlindungaln hukum Terhaldalp Pemilik Halk Ciptal Terkalit Pembaljalkaln sinemaltogralfi di alplikalsi telegralm, Jurnal Ilmiah Hukum, Volume 27 No. 7 2019.
.


