Penyalahgunaan Narkotika pada Kalangan Anak di Bawah Umur Ditinjau dari Sosiologi Hukum
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pemberantasan narkotika oleh anak di bawah umur, serta mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi anak di bawah umur melakukan tindak pidana narkotika. Penelitian ini dilakukan di BNN Kabupaten Karawang. Jenis penelitian hukum yang digunakan peneliti adalah jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan hukum sosiologis. Penelitian hukum empiris adalah metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang diperoleh dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Pengumpulan data dalam studi kepustakaan dilakukan dengan cara penelitian dengan mempelajari dan mengumpulkan data yang diperoleh dari buku-buku, internet, peraturan perundang-undangan dan dokumen lainnya, analisis ini kemudian disajikan dalam bentuk deskriptif. Hasil kajian menunjukkan bahwa upaya penanggulangan narkotika oleh anak di kabupaten tersebut sudah berjalan namun belum optimal, sehingga hasil yang diharapkan belum terealisasi.
Referensi
Badan Narkotika Nasional. (2010). Petunjuk Teknik Advokasi Bidang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Lembaga/Instansi. BNN RI. Jakarta
Dea Rhinofa. (2023) Kepala BNN Kabupaten Karawang. Wawancara. Karawang.
Hidayati, N. (2013). Peradilan Pidana Anak Dengan Pendekatan Keadilan Restorative dan Kepentingan Terbaik Bagi Anak. Jurnal Pengembangan Humaniora. Vol 13(2).
Laminating. (1997). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung
Mardani. (2008). Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Rajawali Pers. Jakarta.
Soekanto, S. (2007). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Press. Jakarta
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak


