Insurance law Perusahaan Asuransi Dilindungi Secara Hukum Terhadap Tindakan Klaim Asuransi Yang Disalahgunakan
INSURANCE COMPANIES ARE LEGALLY PROTECTED AGAINST ABUSED INSURANCE CLAIM ACTIONS
Abstrak
Asuransi properti menjadi pilihan yang populer di kalangan masyarakat karena berkembang pesat. Jenis asuransi properti ini memberikan kompensasi jika terjadi kerusakan pada properti yang diasuransikan, seperti rumah, gedung perkantoran, dan lain sebagainya. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis bentuk penyalahgunaan klaim asuransi dan perlindungan hukum yang tersedia bagi perusahaan asuransi dalam menghadapi penyalahgunaan klaim. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan pendekatan masalah melalui pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penyalahgunaan klaim asuransi oleh oknum pimpinan perusahaan yang menyebabkan kerugian pembayaran klaim merupakan tindakan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Untuk melindungi perusahaan asuransi dari kerugian akibat penyalahgunaan klaim, oknum pimpinan perusahaan diwajibkan mengembalikan uang perusahaan yang telah disalahgunakan.
Referensi
BUKU
Adicahya, Alfi Fahmi, Hukum Asuransi dan Perkembangannya, Bina Nusa Tama Media, Jakarta, 2019.
Prodjodikoro, Wirjono, Hukum Asuransi di Indonesia, Pembimbing Masa, 2012.
Mulhadi, Dasar-Dasar Hukum Asuransi, Raja Grafindo Persada, Depok, 2017.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2017.
Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2008.
Soeroso, R., Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
Prodjodikoro, Wirjono, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, sumur, Bandung, 2009.
Wiryawan, I Wayan and I Ketut Artadi, Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan, Udayana University press, Bali, 2010.
Prasetyo, Teguh, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Nusa Media, Bandung, 2017.
Ganie, Junaedy, Hukum Asuransi di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
JURNAL
Afritaa, Indra, Wilda Arifalinab, “Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi Jiwa terhadap Tertanggung dalam Pembayaran Klaim Asuransi”, Respublica, Vol. 2, No. 20, 2021.
Purwanto, “Pembaruan Definisi Asuransi dalam Sistem Hukum di Indonesia (Insurance Definition Renewal in Law System in Indonesia)”, Risalah HUKUM Fakultas Hukum Unmul, Vol. 2 No. 2, 2006.
Purwanto, R. Hari, “Aspek Hukum Asuransi Antara Pihak Tertanggung Dengan Pihak Penanggung Berdasarkan Prinsip Utmost Good Faith Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian”, Jurnal Pro Hukum, Vol. IV, No. 1, 2015.
Setiawati, Neneng Sri, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Dalam Menyelesaikan Sengketa Klaim Asuransi”, Jurnal Spektrum Hukum, Vol. 15, No. 1, 2018.
Solaiman, Adji Assyafei, “Perlindungan Hukum Pembeli Polis Asuransi Online”, Universitas Narotama Surabaya, Vol. 2, No. 2, 2018.
Sugistiyoko, Bambang Slamet Eko, “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Asuransi”, Yustitia Belen, Vol. 1, No. 6.
Syamsiar, Ratna, “Manfaat Dan Mekanisme Penyelesaian Klaim Asuransi Prudential”, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 1, 2013.
Wulandari, Laely, “Tindak Pidana Dalam Bidang Asuransicriminal Acts Within Insurance Sector”, Jurnal Kompilasi Hukum, Vol. 6, No. 1, 2021.
Zubaidah, Rahmi, “Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Jiwa Di Indonesia (Studi Kasus PT. Asuransi Jiwasraya)”, Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, Vol. 2, No. 1, 2022.

