TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM PADA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014

  • M. Aditya Mulana Rangkuti Universitas Negeri Semarang
  • Albert Tulus Lomban Gaol Universitas Negeri Semarang
  • Restu Dhastein Syahdatu Kalamullah Universitas Negeri Semarang
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pegawai Pemerintahan, Perjanjian Kerja

Abstrak

Sejalan dengan adanya reformasi birokrasi pasca jatuhnya masa orde baru sejalan juga dengan tujuan pentingnya menambah dan memperjelas ketentuan dari peraturan yang berkaitan dengan aparatur sipil pemerintahan. Berkaitan dengan tuntutan atas kebutuhan dasar tersebut, maka tidak ada waktu untuk tidak melakukan revisi akan undang-undang yang telah ada tersebut. Maka dari itu, dalam rangka penataan ulang terhadap Dalam rangka mencapai standar profesional, netralitas politik, kapasitas dan produktivitas yang tinggi, serta integritas yang baik bagi SDM dalam aparatur negara, pada tahun 2014 dikeluarkan UU Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara. Melalui berlakunya peraturan perundang-undangan ini, maka status dan kedudukan dari para pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK) atau versi pekerja kontrak, mendapatkan perlindungan dan kejelasan hukum. Salah satu keputusan penting yang dihasilkan dari UU tersebut adalah pengakuan dan pengaturan status PPPK. Dalam penelitian ini dijelaskan bahwa dalam undang-undang terkait disebutkan terkait pemutusan hubungan kerja oleh PPPK dapat diselenggarakan melalui tiga cara yang berbeda diantaranya meliputi pemutusan dengan hormat, pemutusan dengan hormat bukan atas kehendak sendiri, serta pemutusan tidak dengan hormat.

Referensi

Artisa, R. A. (2017). Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja: Review terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Pembangunan dan Kebijakan Publik, 6(1), 33-42.

Handini, W.P. (2020). Problematika Aspek Perlindungan Hukum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pemerintah. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(4), 501-518.

Hayat, H. (2014). Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur Pelayanan Publik dalam Kerangka Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Civil Service Journal, 8(1).

Indonesia, P. N. R. (2014). Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Parkher, J. A. A., & Radjab, D. (2021). Pengaturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam Sistem Kepegawaian Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Lombago: Journal of Contitusional Law, 1(3), 481-501.

Pasiak, P. (2020), Pengembangan Karir Aparatur Sipil Negara (ASN) Berdasarkan Sistem Merit Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Kota Bitung, Lex Administratum, 8(2),

Ramadhani, D. A., & Joesoef, I. E. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Konsep Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Institusi Perguruan Tinggi. Jurnal Yuridis, 7(1), 1-26.

Rohida, L. (2015). Analisis Komparasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Paradigma Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Civil Service Journal. 9(2).

Simanjuntak, Y.A.H. (2022). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja dalam Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Syntax Transformation, 3(4), 552-561.

Wulandari, I. A.P., Ibrahim, R., & Suadirta, I. K. (2019). Kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Berdasarkan Pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. E-Journal Universitas Udayana, 5.

Diterbitkan
2023-06-30