Penyelesaian Masalah Perceraian Secara Adat Dengan Ketentuan Pembagian Harta Bersama Secara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

  • Lingga Chitra Pharawangsa Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Rani Apriani Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan dua orang laki-laki dan perempuan dengan tujuan membentuk seuah keluarga dan diakui sah oleh masyarakat. Perkawinan dapat dilakukan secara agama, adat dan negara. Namun pernikahan yang tidak berjalan harmonis dapat berujung perceraian. perceraian merupakan putusnya ikatan perkawinan antar suami dan istri. Akibat dari perceraian ini megakibatkan harta yang dimiliki pasangan suami istri harus dipisah, ada beberapa pilihan sistem hukum untuk membagi harta saat perkawinan tersebut diantaranya menggunakan kitab undang-undang hukum perdata dan sistem hukum adat yang dianut masyarakat. Pengaturan mengenai permisahan harta perkawinan yang perkawinannya secara adat tetapi pemisahaan harta perkawinan menggunakan sistem kitab undang-undang hukum perdata dapat terjadi dengan mencatatkan dahulu perkawinan ke catatan sipil dan mengajukan gugatan perceraian yang juga memuat pembagian harta bersama

References

Soejono Soekanto, Sri Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif (Suatu tinjauan Singkat)”, Rajawali Pers, Jakarta, 2001

Syaikhul Hakim,“Reaktualisasi Pembagian Harta Bersama Dalam Mazhab Syafii Dan Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia”, Akademika, Vol. 9 No.2 (2015)

Sri Hariati dan Musakir Salat, Ketidakadilan Pembagian Harta Gono Gini Pada Kasus Perceraian The Injustice Of Distributing Marital Property, Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, Vol. 1, No. 3 (2013)

Evi Djuniarti, “Hukum Harta Bersama Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan KUHPerdata”, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 17 No. 49 (2017)

Soclcamto, Meninjau Hak Adat Indonesia. Haji Masogung. Jakarta (1984)

Iniam Sudrajat,” Hukum Adat Sketsa Asas”. Liberty, Yogyakarta. (1981)

Evi Djuniarti, “Hukum Harta Bersama Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan KUHPerdata”, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 17 No. 4 (2017)

Amiruddin, dan H.Zainal Asikin, "Pengantar Metode Penelitian Hukum”, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta” (2003)

Tutiek Retnowati, Jurnal Fakultas Hukum No. 20 (2011)

Published
2023-04-30
How to Cite
Pharawangsa, L. C., & Apriani, R. (2023). Penyelesaian Masalah Perceraian Secara Adat Dengan Ketentuan Pembagian Harta Bersama Secara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(8), 755-764. https://doi.org/10.5281/zenodo.7901685