Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

  • Elfina Cahyaningtyas Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Indra Yudha Koswara Universitas Singaperbangsa Karawang
Keywords: Legal Protection, Women, Domestic Violence

Abstract

The purpose of this research is to find out the legal protection for women  victims of domestic violence. This study uses normative legal research  methods, this study uses secondary legal materials by examining literature related to Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence. It can be concluded, according to article 10a of the Law on the Elimination of Domestic Violence, victims are entitled to receive protection from several parties, such as advocates, social institutions, prosecutors, police, courts, family or other parties, either temporarily or based on the government's stipulation of protection from the court. Meanwhile, the impacts experienced by women victims of domestic violence are experiencing physical injuries or injuries, mental disorders, loss of self-confidence and self-esteem, feelings of helplessness, dependence on husbands who torture them, stress, trauma, depression as a result of violence.

References

Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, ‘Kriminologi’, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003, hal 21

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Jakarta: Rajawali Pres,

Karenina Aulery Putri Wardhani, “Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Tingkat Penyidikan Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UUPKDRT)”, Volume 1, No.1, Tahun 2021, Hal: 22

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Siti Meylissa Puspitasari, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, 2019

Tempo.co, “KDRT, suami penganiaya istri di Tangerang terancam 5 tahun penjara”, https://metro.tempo.co/read/1469621/kdrt-suami-penganiaya-istri-di-tangerang-terancam-5-tahun-penjara, diakses pada 30 Januari 2023

Bernad Arif Sipahutar, “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, jurnal rechten: riset hukum dan hak asasi manusia 4, no. 1 (2022)

Santoso, L., & Arifin, B (2016). Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Perspektif Hukum Islam. Journal de Jure, 8(2)

Yuliati Hotifah, “Dinamika Psikologis Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga”, PERSONIFIKASI 2, No. 1 (2011): 64

Agung Budi Santoso, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial”, KOMUNITAS: Jurnal Pengembang Masyarakat Islam 10, no. 1 (2019): 49-50

Emi Sutriminah, “Dampak Kekerasan Pada Istri Dalam Rumah Tangga Terhadap Kesehatan Reproduksi”, Majalah Ilmiah Sultan Agung 50, No. 127 (2012)

Published
2023-05-30
How to Cite
Cahyaningtyas, E., & Koswara, I. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(10), 234-239. https://doi.org/10.5281/zenodo.7984105