PENYELESAIAN WANPRESTASI PERJANJIAN JUAL BELI TANAH SECARA ANGSURAN YANG DIBUAT DALAM AKTA NOTARIS
Abstract
Wanprestasi terjadi ketika suatu perjanjian tidak dilaksanakan sesuai dengan yang telah disepakati. Permasalahan menjadi lebih kompleks apabila perjanjian jual beli tanah dengan pembayaran secara angsuran dituangkan dalam akta notaris, karena akta otentik memberikan kekuatan pembuktian yang tinggi tetapi tidak dengan sendirinya menyelesaikan sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian jual beli tanah secara angsuran yang dibuat di hadapan notaris serta bentuk dan mekanisme penyelesaian wanprestasi atas perjanjian tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis dengan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan pihak pembeli, notaris, dan saksi akta, serta data sekunder dari studi kepustakaan, yang dianalisis secara kualitatif menggunakan teori perjanjian dan teori wanprestasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian dilaksanakan melalui fase pra kontraktual dan fase kontraktual, tetapi tidak terlaksana dengan baik karena pihak pembeli tidak melunasi pembayaran tahap akhir sesuai batas waktu yang ditentukan dalam akta. Wanprestasi tersebut diselesaikan melalui jalur non-litigasi, yaitu musyawarah untuk mufakat yang difasilitasi notaris, dengan melaksanakan klausul wanprestasi dalam akta: penjual mencari pembeli baru, perjanjian dibatalkan secara damai, dan uang pembeli dikembalikan setelah dikurangi kompensasi sebesar Rp20.000.000,00. Meskipun berhasil mengakhiri sengketa, penyelesaian tersebut mengandung kelemahan yuridis, antara lain somasi yang hanya dilakukan secara lisan, pembatalan perjanjian tanpa melalui pengadilan, dan besaran kompensasi yang tidak didasarkan pada kerugian riil.

