ANALISIS KEDUDUKAN BEZIT DAN URGENSI DIGITALISASI DALAM MENGATASI SENGKETA SERTIFIKAT GANDA (STUDI KASUS PUTUSAN MA NOMOR 309 PK/Pdt/2021)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya sengketa sertifikat ganda dalam hukum pertanahan Indonesia yang dipicu oleh kelemahan sistem pendaftaran tanah yang menggunakan stelsel negatif dengan kecenderungan memberikan perlindungan hukum sebagaimana stelsel positif. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah kedudukan penguasaan fisik (bezit) dibandingkan dengan kepemilikan yuridis serta efektivitas sistem elektronik dalam menjamin kepastian hukum dan mencegah sertifikat ganda. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus yang berfokus pada analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 309 PK/Pdt/2021. Analisis tersebut didukung oleh kajian kepustakaan yang memanfaatkan bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder sebagai landasan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan fisik (bezit) yang dilakukan secara aktif dan beritikad baik memiliki kedudukan penting dalam perlindungan hukum, terutama ketika didukung oleh asas prioritas waktu pendaftaran. Meskipun sertifikat mempunyai kekuatan hukum yang kuat sebagai alat bukti, keberadaannya tetap dapat digugurkan apabila terbukti mengandung cacat administratif. Selain itu, digitalisasi sistem pendaftaran tanah melalui sertifikat elektronik terbukti berpotensi meningkatkan kepastian hukum, transparansi, dan akurasi data, serta mencegah terjadinya tumpang tindih sertifikat. Dengan demikian, integrasi antara perlindungan hukum berbasis fakta penguasaan fisik dan transformasi digital menjadi solusi strategis dalam mewujudkan keadilan substantif di bidang pertanahan.

