REFORMULASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan permasalahan serius yang berdampak pada aspek fisik, psikologis, dan sosial korban. Meskipun telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), perlindungan hukum bagi korban dalam praktiknya masih belum optimal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban KDRT masih bersifat parsial dan belum terintegrasi. Diperlukan reformulasi hukum pidana yang mencakup pengakuan kelompok rentan (penyandang disabilitas dan lansia), penguatan mekanisme restitusi dan kompensasi, perlindungan saksi, reformulasi delik aduan dalam tindak pidana KDRT, serta penguatan sanksi terhadap aparat penegak hukum yang mengabaikan laporan korban. Reformulasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan sistem perlindungan korban KDRT yang lebih komprehensif, berkeadilan, dan berorientasi pada korban.

