ACTIO PAULIANA PADA AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH ANTARA PT BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH HAJI MISKIN KC PAYAKUMBUH DENGAN PEMILIK RUKO DI NAGARI SIMALANGGANG KECAMATAN PAYAKUMBUH
Abstract
Lembaga perbankan syariah dalam menyalurkan pembiayaan rentan menghadapi risiko wanprestasi dari nasabah. Salah satu tindakan yang merugikan kreditur adalah ketika debitur secara itikad buruk mengalihkan atau memindahtangankan aset pelunasan utang kepada pihak ketiga. Dalam hukum perdata, upaya hukum yang dapat dilakukan kreditur untuk membatalkan perbuatan hukum debitur yang merugikan dikenal dengan actio pauliana sebagaimana diatur dalam Pasal 1341 KUHPerdata. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan akad pembiayaan murabahah antara PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Haji Miskin KC Payakumbuh dengan Pemilik Ruko di Nagari Simalanggang serta penerapan prinsip actio pauliana dalam penyelesaian sengketa. Metode penelitian hukum empiris digunakan dengan data primer diperoleh melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nasabah melakukan wanprestasi ganda yaitu menunggak pembayaran dan menyewakan agunan tanpa izin bank, sehingga seluruh unsur actio pauliana pada Pasal 1341 KUHPerdata terpenuhi. Bank memilih tidak mengajukan gugatan formal dan menggunakan ancaman eksekusi lelang sebagai posisi tawar yang berhasil menciptakan penyelesaian win-win solution

