PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KONSTITUSI INDONESIA: ANALISIS NORMA DAN IMPLEMENTASI

  • Zahwah Alfiyyah Ramadhian Universitas Negeri Semarang
  • Dian Ayu Safita Sasra Wijaya Universitas Negeri Semarang
  • Sevi Diana Sari Universitas Negeri Semarang
  • Galih Permana Universitas Negeri Semarang
  • Moh.Imam Gushotomi Universitas Negeri Semarang

Abstract

Perlindungan hak asasi manusia merupakan salah satu prinsip fundamental dalam negara hukum yang demokratis. Dalam konteks Indonesia, jaminan perlindungan hak asasi manusia secara konstitusional diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya setelah amandemen konstitusi yang memperkuat pengaturan hak-hak dasar warga negara. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan kesenjangan antara norma konstitusional dan implementasi perlindungan hak asasi manusia dalam sistem hukum nasional. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pengaturan norma perlindungan hak asasi manusia dalam konstitusi Indonesia serta bagaimana implementasinya dalam praktik ketatanegaraan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis norma konstitusional mengenai perlindungan hak asasi manusia dan mengevaluasi implementasinya dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap berbagai sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia telah memberikan jaminan yang komprehensif terhadap hak asasi manusia melalui pengaturan dalam Bab XA UUD 1945.

Published
2026-09-07
How to Cite
Ramadhian, Z. A., Wijaya, D. A. S. S., Sari, S. D., Permana, G., & Gushotomi, M. (2026). PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KONSTITUSI INDONESIA: ANALISIS NORMA DAN IMPLEMENTASI. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 12(9.B), 227-245. Retrieved from https://www.jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/14233