SISTEM KERJA DAN SISTEM UPAH ANAK BUAH KAPAL (ABK) KEMPANG DI KECAMATAN RANGSANG, KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem kerja dan sistem upah Anak Buah Kapal (ABK) kempang di Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Sebagai wilayah kepulauan, kempang menjadi moda transportasi laut yang sangat vital bagi mobilitas masyarakat, sehingga keberadaan ABK menjadi unsur penting dalam pengoperasiannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara mendalam dengan pemilik kempang serta para ABK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kerja ABK kempang bersifat informal, tidak memiliki kontrak tertulis, dan didasarkan pada kesepakatan lisan serta kepercayaan. Jam kerja ABK tergolong panjang (mencapai 10–12 jam per hari), dimulai dari persiapan mesin di pagi hari hingga operasional berakhir menjelang magrib. Sistem kerja ini tidak mengenal hari libur tetap; libur hanya diberikan saat kempang mengalami kerusakan atau pada hari raya pertama, mencerminkan beban kerja yang tinggi. Sementara itu, sistem upah didasarkan pada kesepakatan bersama yang mencerminkan hubungan sosial patron-klien antara pemilik kempang (sebagai penyedia modal dan perlindungan) dan ABK (sebagai pemberi tenaga dan loyalitas). Hubungan kerja ini diperkuat oleh modal sosial berupa kepercayaan (trust) dan norma sosial yang berlaku di masyarakat pesisir, meskipun secara struktural terdapat ketimpangan relasi kuasa yang menempatkan ABK pada posisi yang lebih rentan.

