Tantangan Implementasi General Anti-Avoidance Rule dalam Sistem Hukum Pajak Indonesia Pasca-UU HPP
Abstract
Penerapan General Anti-Avoidance Rule (GAAR) melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dimaksudkan untuk menutup celah yang tidak tertangani oleh Specific Anti-Avoidance Rules (SAAR). Artikel ini mengkaji efektivitas implementasi GAAR setelah berlakunya UU HPP, mengidentifikasi hambatan utama pelaksanaannya, serta merumuskan arah penyempurnaan kebijakan. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan analisis doktrinal terhadap ketentuan Pasal 18 UU HPP, studi putusan Pengadilan Pajak yang relevan, dan perbandingan singkat dengan praktik internasional. Temuan utama menunjukkan bahwa GAAR menambah instrumen hukum yang penting, namun efektivitasnya masih terbatas oleh: (1) ketiadaan pedoman teknis operasional; (2) inkonsistensi interpretasi prinsip substance over form dan business purpose test di peradilan; serta (3) keterbatasan kapasitas analitis otoritas pajak dalam menghadapi skema penghindaran modern. Untuk itu direkomendasikan penerbitan pedoman implementasi GAAR oleh otoritas fiskal, harmonisasi interpretasi melalui putusan/dukungan yudisial, dan penguatan kapasitas SDM serta sumber daya analitis. Rekomendasi ini diarahkan untuk meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas GAAR sebagai safety net sistem perpajakan Indonesia.


