Analisis Resiko Penyalahgunaan Data Pribadi pada Media Sosial

  • Susan Susan Universitas Teknologi Digital
  • Alo’ Asya Aditya Universitas Teknologi Digital
  • Seva Afgiansyah Universitas Teknologi Digital
  • Fahma Dinanda Jaza Universitas Teknologi Digital

Abstract

Perkembangan teknologi yang pesat di Indonesia telah mengubah data pribadi menjadi komoditas ekonomi yang sangat berharga. Namun, situasi ini diiringi oleh peningkatan risiko keamanan siber dan kebocoran data yang signifikan, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara menyeluruh tiga isu utama, yaitu: 1) peningkatan ancaman siber yang spesifik (media sosial, Big Data, perbankan) yang dieksploitasi melalui kerentanan sistem jaringan; 2) efektivitas serta tantangan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP); dan 3) kesenjangan krusial antara kesadaran dan perilaku pengguna dalam perlindungan data. Dengan menggunakan sintesis dari berbagai kajian (hukum normatif, tinjauan sistematis literatur, serta survei kuantitatif dan kualitatif), ditemukan bahwa ancaman seperti sniffing (penyadapan jaringan WhatsApp) oversharing oleh remaja atau mahasiswa pencurian identitas, serta penyalahgunaan internal di perbankan  berada pada tingkat risiko yang tinggi. Secara normatif, UU PDP telah menyediakan landasan hukum yang komprehensif dengan mengkategorikan data anak sebagai data khusus] dan memberikan ancaman sanksi yang tegas. Akan tetapi, implementasinya masih lemah, sebagaimana dibuktikan oleh tumpang tindih regulasi sebelum penerapan UU PDP , belum adanya Otoritas Pengawas Data Pribadi (OPDP) yang independen, serta permasalahan yurisdiksi terhadap platform global seperti TikTok . Kesenjangan terbesar terdapat pada literasi digital dan perilaku pengguna, di mana meskipun mayoritas pengguna mengaku sadar akan pentingnya perlindungan data, mereka jarang menerapkan tindakan pencegahan dasar (contohnya, 51,6% mahasiswa jarang mengganti kata sandi). Kesimpulan ini menunjukkan bahwa perlindungan data yang efektif memerlukan kolaborasi erat antara penegakan hukum yang kuat melalui UU PDP, pembentukan OPDP yang berwenang, serta peningkatan literasi digital yang terstruktur, khususnya bagi generasi muda, guna mengatasi risiko penyalahgunaan data oleh korporasi serta kejahatan siber yang menargetkan infrastruktur jaringan.

Published
2026-05-29
How to Cite
Susan, S., Aditya, A. A., Afgiansyah, S., & Dinanda Jaza, F. (2026). Analisis Resiko Penyalahgunaan Data Pribadi pada Media Sosial. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 12(5.D), 205-219. Retrieved from https://www.jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/13203