Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Atas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Secara Paksa Oleh Debt Collector Berdasarkan Putusan Mahkaamah Konstitusi Nomor. 18/PUU-XVII/2019

  • Emmi Rahmiwita Nasution Universitas Asahan
  • Muhammad Diaz Bachtiar Nasution Universitas Asahan

Abstract

Praktik eksekusi objek jaminan fidusia oleh debt collector secara paksa tanpa melalui prosedur hukum yang sah telah menimbulkan permasalahan serius terkait perlindungan hukum debitur. Fenomena penarikan paksa kendaraan bermotor sebagai objek jaminan fidusia kerap dilakukan secara sepihak dengan mengabaikan hak-hak debitur, bahkan tidak jarang disertai tindakan intimidasi dan kekerasan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia harus dilaksanakan melalui mekanisme pengadilan apabila terdapat penolakan dari debitur. Putusan ini menghadirkan paradigma baru dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang lebih mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban hukum debt collector dan kreditur pasca putusan tersebut, serta mengkaji efektivitas perlindungan hukum bagi debitur dalam praktik eksekusi jaminan fidusia.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan teknik preskriptif. Rumusan masalah yang dikaji meliputi: pertama, pertanggungjawaban hukum debt collector dan kreditur dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019; kedua, perlindungan hukum terhadap debitur dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia secara paksa oleh debt collector.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi, debt collector dan kreditur dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan perdata apabila melakukan eksekusi paksa di luar prosedur hukum. Perlindungan hukum debitur diperkuat melalui kewajiban eksekusi melalui fiat pengadilan yang memberikan kepastian hukum dan mencegah kesewenang-wenangan dalam penarikan objek jaminan fidusia. Implementasi putusan ini masih menghadapi kendala dalam praktik, sehingga diperlukan harmonisasi regulasi dan pengawasan ketat terhadap lembaga pembiayaan serta debt collector untuk menjamin perlindungan hukum yang efektif bagi debitur.

Published
2026-05-28
How to Cite
Nasution, E. R., & Nasution, M. D. B. (2026). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Atas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Secara Paksa Oleh Debt Collector Berdasarkan Putusan Mahkaamah Konstitusi Nomor. 18/PUU-XVII/2019. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 12(5.D), 90-97. Retrieved from https://www.jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/13179