Analisis Perlindungan Hukum Dalam Pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian Bagi Orang Asing Di Indonesia
Abstract
Penelitian ini membahas perlindungan hukum dalam pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap Orang Asing di Indonesia. TAK, sebagai instrumen non-pidana, digunakan untuk menindak pelanggaran izin tinggal atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif normatif dengan menelaah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan aturan pelaksananya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun TAK memiliki dasar hukum yang jelas dan dinilai efektif, implementasinya masih menghadapi kendala, seperti disparitas penerapan, keterbatasan perlindungan hukum, dan potensi pelanggaran hak asasi manusia. Mekanisme keberatan yang hanya diajukan kepada Menteri tanpa melalui Pengadilan Tata Usaha Negara juga dinilai kurang memberikan jaminan kepastian hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan reformulasi kebijakan, penyusunan prosedur yang seragam, dan pengawasan independen agar penerapan TAK berjalan seimbang antara kepentingan negara dan perlindungan hak Orang Asing.


