Analisis Literatur Tentang Perbandingan Arbitrase Dan Jalur Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis
Abstract
Penyelesaian sengketa bisnis dapat dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu arbitrase dan litigasi. Masing-masing memiliki keuntungan dan kelemahan yang memengaruhi efektivitas penyelesaian sengketa, tergantung pada konteks hukum dan kebutuhan pihak-pihak terkait. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan antara arbitrase dan litigasi dalam penyelesaian sengketa bisnis dengan pendekatan Systematic Literature Review (SLR). Penelitian ini mengidentifikasi literatur yang relevan dalam periode waktu tertentu, mengkaji hasil-hasil utama, serta mengevaluasi aspek efisiensi, biaya, kerahasiaan, dan kepastian hukum dari kedua jalur penyelesaian tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa arbitrase memiliki keunggulan dalam hal fleksibilitas dan kerahasiaan, sementara litigasi memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi dan mekanisme untuk banding. Temuan ini diharapkan dapat menjadi referensi akademis maupun praktis bagi pelaku bisnis, akademisi, dan pembuat kebijakan dalam memilih jalur penyelesaian sengketa yang tepat.


