Analisis Literatur Tentang Perbandingan Arbitrase Dan Jalur Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis

  • Raymond Panuturi Siboro Universitas Negeri Medan
  • Bonaraja Purba Universitas Negeri Medan
  • Feryanto Nababan Universitas Negeri Medan
Keywords: Arbitrase, Litigasi, Sengketa bisnis

Abstract

Penyelesaian sengketa bisnis dapat dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu arbitrase dan litigasi. Masing-masing memiliki keuntungan dan kelemahan yang memengaruhi efektivitas penyelesaian sengketa, tergantung pada konteks hukum dan kebutuhan pihak-pihak terkait. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan antara arbitrase dan litigasi dalam penyelesaian sengketa bisnis dengan pendekatan Systematic Literature Review (SLR). Penelitian ini mengidentifikasi literatur yang relevan dalam periode waktu tertentu, mengkaji hasil-hasil utama, serta mengevaluasi aspek efisiensi, biaya, kerahasiaan, dan kepastian hukum dari kedua jalur penyelesaian tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa arbitrase memiliki keunggulan dalam hal fleksibilitas dan kerahasiaan, sementara litigasi memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi dan mekanisme untuk banding. Temuan ini diharapkan dapat menjadi referensi akademis maupun praktis bagi pelaku bisnis, akademisi, dan pembuat kebijakan dalam memilih jalur penyelesaian sengketa yang tepat.

Published
2025-11-03
How to Cite
Siboro, R., Purba, B., & Nababan, F. (2025). Analisis Literatur Tentang Perbandingan Arbitrase Dan Jalur Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(11.C), 188-196. Retrieved from https://www.jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/11976

Most read articles by the same author(s)