Efektivitas Peradilan Dan Alternatif Dispute Resolution (ADR) Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

  • Uut Ristiana Universitas Negeri Semarang
  • Baidhowi Baidhowi uutristiana@students.unnes.ac.id

Abstract

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan tren yang semakin positif, diiringi dengan meningkatnya potensi terjadinya sengketa dalam transaksi keuangan syariah. Untuk itu, dibutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Artikel ini membahas efektivitas dua jalur penyelesaian sengketa utama, yaitu peradilan agama dan Alternative Dispute Resolution (ADR), yang meliputi mediasi dan arbitrase syariah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan mengkaji berbagai literatur, jurnal ilmiah, dan peraturan perundang-undangan yang relevan, baik dari sumber daring maupun buku. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun peradilan agama memiliki legitimasi hukum yang kuat, efektivitasnya masih terbatas oleh sejumlah faktor seperti lamanya proses dan keterbatasan hakim yang menguasai ekonomi syariah. Di sisi lain, ADR terutama arbitrase memberikan solusi yang lebih cepat dan fleksibel, meskipun masih menghadapi tantangan dalam hal sosialisasi dan pemahaman di kalangan pelaku usaha syariah. Oleh karena itu, penguatan sinergi antara peradilan dan ADR, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta edukasi hukum kepada masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan sistem penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang lebih responsif dan berkeadilan.

Published
2025-09-01
How to Cite
Ristiana, U., & Baidhowi, B. (2025). Efektivitas Peradilan Dan Alternatif Dispute Resolution (ADR) Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(9.D), 291-197. Retrieved from https://www.jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/11653